
KJ,Surabaya – Kasus Pencabulan 4 anak di bawah umur yang terjadi di Surabaya membuat walikota Surabaya Tri rismaharini merasa prihatin atas kejadian ini.pada sabtu siang(11/7/20) walikota Surabaya mendatangi mapolres pelabuhan Tanjung perak Surabaya untuk melihat menemui para korban
pertemuan wali kota dan para korban dilakukan secara tertutup selama hampir 2 jam.dari hasil pertemuannya walikota Surabaya mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa korban yang usianya rata-rata 5 sampai 10 tahun tersebut.
Pada kesempatan kali ini Walikota Surabaya berjanji akan membantu memberikan pendampingan untuk phisiater untuk menangani kesembuhan para korban dan juga akan memberikan tempat tinggal di shelter khusus milik Pemkot Surabaya bagi korban yang belum memiliki tempat tinggal.
Walikota Surabaya Tri rismaharini mengatakan”pemerintah kota surabaya akan memberikan terapi khusus dengan psikologi atau phisiater untuk menangani supaya anak anak ngak trauma dan juga bisa sembuh.tadi ada yang belum sekolah nantik kita bantu untuk pendidiknya.dan juga ada 3 anak yang belum punya akte kelahiran juga nantik kita bantu pengurusannya karena beberapa anak ditinggalkan orang tuanya sementara itu.ungkap walikota Surabaya Tri rismaharini
Kapolres pelabuhan Tanjung perak Surabaya AKBP Ganis setyaningrum mengatakan “tersangka ini juga pernah melakukan.tidak di tahun 2020 tapi di tahun 2019 tersangka juga pernah melakukan kasus pencabulan.untuk saat ini kemungkinan masih banyak korban yang belum berani menceritakan pada orang tua bisa jadi masih banyak korban yang lainnya.ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
seperti yang diberitakan sebelumnya ismawan alias Doni (54) tukang sapu di area makam Kalianak Surabaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di sebuah gubuk area makam tempatnya bekerja modusnya pelaku meminjamkan HP kepada korban untuk mengakses aplikasi Tik tok.
Guna mempertanggungjawabkan perlakuan tersangka kini di jerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI.No.17 Tahun 2016 Jo.per pp No.1 Tahun.2016.Jo.UU RI.No.35 Tahun.2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun.2002 Tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimum 15 Tahun penjara.(Dn)