
KJ, Surabaya – Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota Risma mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang. Nah, karena itu kemudian Wali Kota Risma menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru.
“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).
Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.
Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.
Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.
“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.(Tris)