DPR AS Sahkan RUU Pajak dan Belanja Trump

Kabarjagad – DPR AS menyetujui RUU pajak dan belanja kabinet Presiden AS, Donald Trump, Kamis (22/05/2025). Proses pemilihan berlangsung ketat, sebanyak 215 anggota setuju dan 214 anggota menolak. Sementara 2 dua anggota dari partai Republik abstain, dan satu orang tertidur. Setelah disahkan oleh DPR AS selanjutnya akan diserahkan kepada senat AS untuk disahkan menjadi UU.

RUU tersebut akan memperpanjang pemotongan pajak presiden yang dikenal sebagai Tax Cuts and Jobs Act yang ditandatangani Trump pada 2017, menaikkan suntikan dana untuk militer, meningkatkan keamanan perbatasan, dan melaksanakan rencana deportasi massal. RUU ini juga akan merealisasikan dua janji kampanye Trump: menghapus pajak atas tip dan kerja lembur.

Selain itu, RUU juga akan memangkas pengeluaran di bidang lain, termasuk pemotongan dana Medicaid dan Program Bantuan Gizi Tambahan senilai ratusan miliar dolar, sekaligus membatalkan serangkaian kredit pajak energi bersih yang disahkan oleh Demokrat pada tahun 2022. RUU tersebut juga akan menaikkan batas utang AS sebesar $4 triliun.

Jed Ellerbroek, portofolio manajer saat diwawancara CNBC memaparkan dampak positif kebijakan Trump yang dapat mendorong ekonomi. Dalam jangka pendek potongan pajak bagi sebagian besar masyarakat dapat meningkatkan belanja.

Namun, dalam jangka panjang RUU ini bisa membebani Amerika dengan defisit fiskal. Pemotongan pajak yang menurunkan penerimaan negara bersamaan dengan adanya beban pengeluaran tinggi di bidang militer.

Pekan lalu, lembaga pemeringkat Moody’s menurunkan skor kredit AS satu tingkat dari AAA menjadi Aa1 karena kekhawatiran terhadap hutangnya yang mencapai US$36 triliun diiringi dengan beban bunga yang naik. (NK)

Bagikan

Tinggalkan Balasan