Jaringan Daerah Dikerahkan Menkeu , Sikat Rokok Ilegal, Marketplace Dan Warung Masuk Daftar Bidik

Foto : Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Kabarjagad, Jakarta – Pemerintah semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di pasaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya akan melacak sekaligus menindak tegas seluruh jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari marketplace besar hingga warung kecil.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025), Purbaya mengungkapkan pemerintah telah memanggil sejumlah perusahaan e-commerce besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal di platform mereka.

“Kan sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kami akan mulai tangkapi. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti. Saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” tegas Purbaya di hadapan awak media.

Selain melalui jalur digital, Purbaya juga menyoroti peredaran rokok ilegal di warung-warung kecil yang masih berani menjual rokok per batang. Ia menegaskan, meski distribusinya beragam, seluruh pelaku yang terlibat akan ditindak keras bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurutnya, pemerintah memiliki kemampuan mendeteksi peredaran rokok ilegal melalui jalur impor resmi yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Sementara, kebijakan kepabeanan dan cukai terus diperketat untuk memutus rantai penyelundupan.

“Mungkin dalam waktu dekat, kami akan dapat banyak orang di situ. Yang terlibat, kami akan sikat. Saya harapkan tiga bulan ke depan sudah hilang,” tutup Purbaya dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan, pemanggilan marketplace bukan sekadar imbauan, tetapi perintah agar penjualan rokok ilegal benar-benar dihentikan segera. “Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tutup Purbaya.(Tim/djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan