KJ, Lumajang – Sebuah akun Facebook bernama @Triyantrian yang diposting ke Facebook group Sahabat M.A.S, menuliskaan bahwa adiknya meninggal saat masih aktif berbisnis di PT Q-NET. Namun ada yang janggal atas kematian sang adik, dimana perusahaan tersebut tak memberitahukan sama sekali kepada pihak keluarga atas berita duka tersebut.
Sang penulis mengatakan bahwa adiknya termasuk sukses dalam berbisnis, dimana dalam kurun waktu 4 tahun sang adik mampu membeli mobil, motor bahkan mampu membangunkan rumah untuk orang tuanya. Namun cerita tersebut berhenti saat lebaran kemarin, dimana keluarga mendengar berita duka sang adik. Sang adik yang pernah dibanggakan karena termasuk sukses, tiba tiba meninggal dunia di kamar kontrakannya tepatnya di Kota Bekasi.(18/9/2019).
Meskipun pihak keluarga sudah ikhlas, namun ada yang janggal atas kematian tersebut. Pihak keluarga mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar itu yang katanya sudah go internasional tak mengusut kematian sang adik. Selain itu, seluruh benda berharga sanga adik juga raib
tak berbekas. Hanya satu mobil jenis sport yang masih ada, tetapi ada satu bos Q-NET yang mengatakan bahwa almarhum memiliki hutang sebesar 225 juta Rupiah. Sang penulis juga menambahkan pihak keluarga sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan Q-NET adalah perusahaan yang tidak benar.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH., SIK., MH., MM, yang juga merupakan putra asli dari daerah Makassar mengucapkan bela sungkawa yang sebesar besarnya atas berita duka tersebut. “Yang pertama saya mengucapkan bela sungkawa yang sebesar besarnya kepada keluarga yang ditinggal, semoga selalu diberi ketabahan dan juga kekuatan. Saya juga menghimbau kepada keluarga jika memang menemukan hal yang ganjil, agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat ditelusuri lebih dalam kasus tersebut.
Saat ini kami juga sedang menangani kasus berkaitan dengan kejahatan bisnis dengan skema piramida yang di jalankan oleh Q-Net. Akan kita buktikan apakah sistem ini memang diialankan oleh induk perusahaan atau para membernya dibawah yang melakukan modifikasi dengan sistem penjualan Piramida. Pemeriksaan-pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk menguak permasalahan ini, jangan sampai berjatuhan korban-korban berikutnya” terang pria yang menyelesaikan S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung bidang hukum bisnis. (ags).