KJ,Surabaya – Sejak mulai dioperasikan pada 13 Juni 2019 lalu, krematorium atau tempat pengabuan jenazah yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, terus diminati masyarakat. Tercatat, hingga 16 September 2019, sudah ada 36 jenazah yang dikremasi di Krematorium tersebut.
Kepala UPTD Pemakaman, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Aswin Agung mengatakan, sejak dioperasikan pada 13 Juni hingga 16 September 2019, tercatat sudah ada 36 warga yang memanfaatkan krematorium sebagai tempat pengabuan jenazah. Rinciannya yakni, pada bulan Juni ada satu, Juli enam, Agustus 17 dan September 12.
“Jadi total yang dikremasi sampai dengan 16 September 2019 sudah ada 36 jenazah, dan mereka semua adalah warga Surabaya,” kata Aswin saat dihubungi, Rabu (18/09/2019).
Menurutnya, alasan warga Surabaya memanfaatkan Krematorium Keputih tersebut, karena harganya relatif lebih murah dibanding dengan milik swasta. Biaya retribusi yang dipatok untuk jasa pengabuan paling murah adalah Rp500 ribu. Tarif tersebut menyesuaikan dengan Perda No 7 tahun 2012, yakni berdasarkan ketebalan peti.
“Retribusi paling murah Rp500 ribu menggunakan peti model partikel. Sedangkan untuk biaya sewa tempat/fasilitas perawatan, termasuk penyiapan dan pelaksanaan upacara sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk retribusi menggunakan peti dengan tebal 2 centimeter dikenakan Rp1.250 juta, peti dengan tebal 3 sampai 5 centimeter dikenakan retribusi Rp1.750 juta. Sedangkan untuk yang paling mahal, peti dengan ketebalan 6 centimeter dikenakan retribusi Rp3 juta.
Aswin mengungkapkan, saat ini terdapat tiga tungku pembakaran di Krematorium Keputih. Selain itu, juga ada tempat pembakaran tradisional yang ditempatkan di luar bangunan. Ada pula tempat khusus upacara keagamaan serta pura.
“Di Krematorium Keputih juga ada fasilitas untuk tempat upacara keagamaan, aula pendopo, ruang tunggu tamu dan toilet pegawai,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Surabaya yang ingin memanfaatkan jasa pengabuan di Krematorium Keputih sebelumnya bisa melengkapi persyaratan. Yakni, data KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Kependudukan) dan surat kematian jenazah dari rumah sakit, puskesmas atau dokter. Selain itu, syarat lain yang harus dilampirkan adalah KK dan KTP selaku ahli waris atau pemohon.
“Ke depan kami juga berencana menambah fasilitas berupa tempat persemayaman jenazah, seperti di rumah duka Adi Jasa, kalau di Krematorium Keputih saat ini belum ada,” pungkasnya. (tris)