Kabarjagad, Bojonegoro – Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan Rabu (2/2/2022) di Gedung DPRD saat rapat paripurna istimewa. Abdullah Umar resmi menggantikan Imam Sholikin.
Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.412/39/011.2/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Nomor 171.412/40/011.2/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Acara tersebut dihadiri pula Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, Anggota Dewan Kabupaten Bojonegoro, dan kepala OPD Kabupaten Bojonegoro.
Setelah acara pengucapan jabatan, Abdullah Umar turut menyampaikan, bahwa akan menjalankan tugas sesuai agenda dan program yang tersusun dengan sebaik-baiknya.
“Kita akan memaksimalkan fungsi kita dalam mengawal pembangunan di Bojonegoro. Dan akan pastikan program-program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD bisa teranggarkan dan terlaksana dengan baik dan benar.
Harapan kedepannya DPRD Bojonegoro. Tentu bersama seluruh anggota Dewan akan melakukan fungsi penganggaran dan fungsi kontrol untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Bojonegoro
“Kaitannya dengan SILPA yang masih tinggi, tentu ini yang akan kami bahas dan evaluasi. Sebab tanggal 15 mendatang akan ada rapat evaluasi di tahun 2021, kemudian juga nanti perencanaan atau pelaksanaan di tahun 2022,”katanya.(im/sal)