Anggota DPRD Surabaya Dorong Penyusunan Perda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja

Kabarjagad, Surabaya – DPRD Kota Surabaya tengah mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang fokus pada perlindungan tenaga kerja di Kota Pahlawan. Regulasi ini diusulkan sebagai respons atas berbagai keluhan dari masyarakat, termasuk praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dan perlakuan tidak adil terhadap karyawan yang menjalankan ibadah, khususnya sholat.

Selain usulan dari Legislator PDI Perjuangan, Baktiono, mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat, dr. Zurohtul Mar’ah dari Fraksi Gabungan PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), juga menyoroti pentingnya perlindungan hak dasar pekerja. Ia mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang menjamin hak setiap pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

“Belakangan ini kami menerima laporan bahwa ada perusahaan yang memberikan sanksi atau denda kepada karyawan yang menjalankan salat. Ini jelas melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya,” kata dr. Zurohtul. Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan seperti Indonesia, tidak seharusnya kegiatan ibadah dijadikan alasan untuk memberi sanksi kepada pekerja. Ia menyebut bahwa pelaksanaan ibadah tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran disiplin kerja, melainkan sebagai hak dasar yang harus dilindungi.

“Ini tidak hanya persoalan ketenagakerjaan, tapi menyangkut martabat dan kebebasan beragama. Negara dan pemerintah daerah harus hadir menjamin hak ini,” tambahnya.

dr. Zurohtul, Legislator dari PAN ini juga menegaskan, Perda inisiatif ini nantinya tidak hanya mengatur soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh mulai dari hak atas dokumen pribadi, hak beribadah, hingga penghapusan praktik-praktik eksploitatif yang masih terjadi di beberapa sektor industri di Surabaya.

Ia berharap regulasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi buruh, agar kebijakan yang disusun benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja di Surabaya mendapat perlindungan yang utuh baik dalam hal administratif, spiritual, maupun sosial. Ini penting untuk mewujudkan kota yang adil dan ramah bagi semua,” pungkasnya. (djp) 
 

Bagikan

Tinggalkan Balasan