Kabarjagad, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).
Tubagus Lukman Amin anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi, terkait sweeping jam malam yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kota Surabaya. Yang pertama harus benar-benar disosialisasikan adalah kepada warga masyarakat seluruhnya, terutama orang tua mulai sekarang harus bisa menasihati anak-anaknya, terutama yang dibawa 18 tahun, agar kalau setelah jam 22.00 wib tidak boleh ada aktivitas di luar rumah.
“Kenapa? Karena nanti jangan sampai ada salah paham, ada kesalahpahaman, salah tangkap dan sebagainya, ini nanti akan menimbulkan kejolak polemik di masyarakat jika ada anak-anak remaja yang sekiranya nanti keluar rumah tetapi tujuannya adalah untuk belajar
dan kerja kelompok dan lain sebagainya
nah ini jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.
Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menjelaskan, potensi terjadinya kenakalan remaja ini kan juga harus dipantau di titik-titik yang rawan tindak kekerasan.Terus kemudian rawan untuk terjadinya aktivitas yang di luar normal, seperti tawuran, pacaran malam-malam.
Progres untuk penerapan jam malam ini sangat bagus untuk pemerintah kota Surabaya, peran aktif orang tua ini sangat menentukan dalam mengawasi putra-putri mereka kenapa? Karena kalau sudah ada izin dari orang tua, terus kemudian orang tua ini juga mengawasi anak-anak tersebut yang ingin melakukan hal positif.
“Hal positif malam-malam hari mungkin mengerjakan tugas, mengerjakan kelompok dan lain sebagainya,ini diberikan pengawasan khusus kepada mereka.Nah jangan sampai nanti juga terjadi kesalahpahaman, salah tangkap dan sebagainya karena apa? Mungkin yang diinginkan ini sangat positif untuk menekan angka kenakalan remaja, kenakalan anak-anak jangan sampai keluyuran, tawuran, kemudian balap liar
nongkrong-nongkrong gak jelas di malam-malam hari sampai pacaran dan sebagainya,” bebernya.
Tubagus Lukman Amin menjelaskan razia atau ada penangkapan sweeping dan sebagainya ini harus dipastikan dulu apakah mereka yang memang benar-benar keluar dengan tujuan dan niat yang baik ini memang dengan tujuan yang baik tapi beda lagi cerita ketika tertangkap tangan melakukan hal-hal yang di luar kewajaran hal-hal yang tidak normal dan sebagainya itu.
“Ketika anak-anak yang sudah beranjak dewasa seperti anak tingkat SMP SMA kadang-kadang kan mereka perlu untuk kerja kelompok dan mengerjakan tugas bersama-sama dengan teman-temannya mungkin di cafe dan sebagainya nah ini kan mereka juga mempunyai kewajiban dan tugas dari gurunya dari sekolah maka diharapkan jajaran Satpol PP dan sebagainya memiliki tugas pengamanan ini juga harus melihat kondisi dan situasi seperti itu, jangan sampai asal tangkap tidak tahu arah dan tujuan mereka yang sedang keluar malam-malam lebih persuasif lah,” jelas Tubagus Lukman Amin.
Ia melanjutkan, yang kedua, ketika ada penangkapan rahasia, ini harus disampaikan kepada orang tuanya terlebih dahulu.Jangan sampai ditangkap terus kemudian langsung diamankan di lokasi Liponsos dan sebagainya, harus dipanggil dulu orang tuanya dinasehati di depan jajaran agar tidak mengulangi perbuatannya.Jadi saya kira itu langkah yang sangat bijak bagi warga kota. (dj)