Kabarjagad, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan terkait hal itu Agoeng prasodjo Anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, Kabel optik atau fiber Fiber optik itu Memang meresahkan. Senin (16/2/2026)
“Sudah merusak estetika kelihatan gak bagus, Semrawut Kalau mau contoh ya di Jalan Ketintang, Semrawut, entah izin atau enggak,” ucapnya.
Tapi yang jelas lanjut Agoeng Prasodjo, karena izin itu domain di Komisi B, kita akan undang karena posisinya semrawut. Yang pertama kita mengapresiasi langkah-langkah teman-teman satpol PP yang sudah berjalan untuk menertibkan.
“Tapi jangan di sisi yang itu saja. Sisi yang di selatan itu masih banyak yang harus dinenahi, kalau memang itu tidak benar, sudah Libas saja,” kata politisi Partai Golkar.
Sebetulnya aturan seluruh kabel yang ada di atas itu sudah tidak boleh. Artinya mereka harus ditanam semua jadi perlu penertiban. Pakailah undang-undang atau peraturan menteri. “Karena kalau enggak salah tahun 2024 itu semua harus di bawah tanah.Tidak ada lagi yang di atas udara seperti itu,” katanya.
Dia menegaskan, teman-teman dari eksekutif, teman-teman perizinan, bergeraklah, dilihat, dimapping misalnya di jalan monokromo. misalnya di jalan ini sudah enggak ada izin, ya sudah kasih bantib kepada teman-teman pol pp untuk menjalankan pembersihan. Berarti kalau seandainya sudah ada izin harus ada penataan. Jadi meskipun dia berizin, harus ditata betul, harus dibawa semua itu,
termasuk tertipkanlah itu para provider-provider itu. PR kita memang harus kita undang para provider itu karena sudah melanggar aturan, apalagi kita lihat perwali yang baru mereka itu sudah melebihi ketinggiannya semua itu harus dibenahi harus diluruskan. Komisi B akan mengundang terkait penyelamatan aset termasuk jaringan kabel-kabel itu, kalau tidak ada izin kan rugi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Kalau memang tidak ada izin, sudah ditertibkan sesuai dengan aturan.
“Sudah tidak ada lagi surabaya kabel di atas-atas, tidak ada lagi monopole atau kaki-kaki empat itu semua harus di benahi karena aturan perwali kita yang baru yang keluar itu, mereka melebihi ambang ketinggian.
Nah, itu harus dibenahi,”pungkas Agoeng Prasodjo.(dj)












