Kabarjagad, Surabaya – Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penertiban bangunan di sepanjang aliran Sungai Kalianak menuai perhatian dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi warga yang curhat kepada dewan pada Rabu (13/8/2025), khususnya di RW 6, Kelurahan Moro Kerembangan, Tambak Asri, agar langkah penataan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan solusi yang berkeadilan.
Menurut Budi Leksono, pihaknya telah menerima dan mencatat berbagai aspirasi serta permasalahan yang disampaikan warga. Namun, ia mengakui belum dapat mengambil keputusan atau kesimpulan akhir, karena surat terkait rencana penertiban tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut di Komisi C DPRD Surabaya. “Semoga segera ada titik temu. Kami siap memfasilitasi dan mengawal, karena ini juga bagian dari wilayah kami,” ujar Budi kepada pers.
Budi menambahkan, pihaknya perlu mengetahui secara jelas rencana teknis dari pemerintah kota, termasuk tujuan, metode, dan dampak sosial yang mungkin timbul. Ia menyebut adanya kabar tentang pelebaran sungai hingga 18 meter dan normalisasi, namun detailnya belum sepenuhnya ia terima. “Saya baru tahu, jadi belum mengetahui secara pasti langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkot. Dari kabar yang ada, pelebaran dan normalisasi ini harus mempertimbangkan aspek sosial warga terdampak,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan, pemerintah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Menurutnya, penanganan banjir memang penting, namun hal itu tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang selama ini tinggal di bantaran sungai. “Apapun ini, data yang ada harus valid, dan solusi harus diterima kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga berharap pembahasan di Komisi C nantinya benar-benar menjadi forum aspirasi yang terbuka, sehingga warga RW 6 dapat menyampaikan pandangannya langsung kepada pihak eksekutif. “Harapan kami ada win-win solution yang dapat diterima oleh warga dan pemerintah. Pembangunan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
rencana penertiban bangunan di Kalianak bukan hanya soal normalisasi sungai atau pelebaran jalur air, melainkan juga ujian bagi komitmen pemerintah kota dan DPRD Surabaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial. Aspirasi warga perlu menjadi pijakan utama agar proyek ini tidak hanya menyelesaikan masalah banjir, tetapi juga meninggalkan warisan positif bagi kehidupan masyarakat yang terdampak.(dj)