
KJ, Surabaya – Ditengah masa sulit ekonomi imbas dari virus corona Covid-19, legislator Surabaya meminta kepada perusahaan pembiayaan mikro untuk meringankan pembayaran kredit para debitur, dengan menunda pembayaran.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hamka Mudjiadi Salam mengatakan, seperti kasus debitur Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar yang berkantor di Jalan Margerejo Indah XX-Surabaya, dimana debitur mengeluhkan adanya cara penagihan yang dilakukan debtcolector PNM Mekar, yang tidak pada etikanya sehingga merasa tidak nyaman.
“Padahal Presiden Jokowi sudah mengarahkan, agar lembaga pembiayaan memberikan penundaan pembayaran kepada debitur selama Covid-19.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (24/04/20).
Ia menjelaskan, dalam kasus debitur PNM Mekar sehingga nasabahnya mengadu ke dewan, kami sebagai wakil rakyat tentunya membantu rakyat yang sedang alami kesulitan, hingga kesulitan tersebut dapat diatasi.
“Untuk itu, kami di Komisi B meminta kepada PNM Mekar agar mengikuti arahan Presiden Jokowi, dengan memberikan relaksasi kredit debiturnya. Lantas jangan main paksa untuk membayar jatuh temponya.”tegasnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pelaku UKM sedang tiarap karena daya beli masyarakat yang terjun bebas, sehingga pelaku usaha kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang ke lembaga pembiayaan saat jatuh tempo.
“Bukan debitur tidak mau membayar kredit nya, tapi dengan situasi saat ini, jangankan meraih profit usaha, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit.”terang Hamka.
Ia kembali mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 sektor UKM paling terkena dampak yang sangat serius, untuk itu lembaga pembiayaan seharusnya saling mengerti, agar pelaku UKM yang sudah terikat akad kredit selama masa Covid-19, diberikan relaksasi atau kelonggaran penundaan pembayaran.
“Kami di Komisi B mendorong PNM Mekar, agar debiturnya diberikan relaksasi kredit sesuai arahan Presiden Jokowi, sampai bencana virus ini clear dari muka bumi.” ungkapnya.(Tris)