KJ,Surabaya – Delapan fraksi di DPRD Surabaya telah terbentuk, pasca pelantikan anggota dewan, Sabtu (24/8/2019). Kedelapan fraksi tersebut, meliputi FPDIP, FPKB,F-Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN- PPP, Fraksi PSI dan Fraksi Partai Demokrat – Nasdem. Fraksi terakhir yang menyampaikan komposisi personalianya ke sekretariat DPRD adalah Fraksi Demokrat – Nasdem. Ketua Fraksi Demokrat Nasdem, Herlina Harsono Njoto, Kamis (29/8/2019) mengakui, bahwa di hari terakhir pihaknya baru memasukkan komposisi fraksi ke setwan. Sebelum diserahkan ke Setwan, susunan fraksi tersebut ditandatangani dulu oleh pimpinan partai masing-masing.
“Harus ditandatangani DPC masing-masing,” ungkap Politisi Partai Demokrat.
Sekretaris DPC Partai Nasdem, Hari Santoso menyatakan, sebenarnya partai Demokrat dengan perolehan empat kursi di DPRD bisa membentuk fraksi sendiri. Sementara, partai Nasdem karena jumlah perolehan kurang memenuhi syarat terbentuknya satu fraksi, memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat. Menurutnya, partai Nasdem hanya mengikuti partai Demokrat yag sebelumnya telah menentukan ketua fraksinya, Herlina Harsono Njoto.
“Kita ikuti saja, struktur bagaimana kita serahkan,” paparnya.
Dalam rapat internal dua parpol tersebut disepakati, Ketua Fraksi Demokrat Nasdem dijabat Herlina Harsono Njoto, Wakil Ketua, M. Machmud dan Sekretaris, Imam Syafii.
Pimpinan sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyampaikan, apabila pada hari jumat susunan fraksi sudah terbentuk semua, selanjutnya minggu depan, pihaknya memfasilitasi untuk menggelar rapat paripurna pengumuman komposisi fraksi .
“Paling cepat hari senin atau selasa, jika semua parpol sudah memasukkan susunan personalia fraksnya pada hari Jumat, (30/8/2019),” sebutnya
Menurut Adi, apabila sudah diparipurnakan, para anggota dewan bisa beraktifitas dimasing-masing fraksinya dengan menggelar rapat, mengundang narasumber untuk pembekalan, pengayakan dan pendalaman materi masalah tugas dan fungsi dewan.
“Apalagi 23 anggota DPRD kan baru,” paparnya
Pasca rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi, pimpinan sementara berkomunikasi dengan pimpinan fraksi untuk melaksanakan tahapan berikutnya. Adi Sutarwijono mengatakan, dalam PP 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD diatur empat tugas pimpinan sementara, yakni ,memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Jika fraksi sudah terbentuk, kita akan undang untuk mempelajari tata tertib DPRD, apakah dikurangi, ditambah atau disempurnakan,” sebut Ketua DPC PDIP Surabaya
Ia mengungkapkan, bahwa tata tertib DPRD saat ini hasil perubahan dari tatib sebelumnya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, dan sudah diaassesment oleh Pemprof Jatim. Namun demikian, nantinya akan dibentuk tim perumus tata tertib untuk mengkajinya secara kolektif. Tatib DPRD periode ini berbeda dengan sebelumnya. Tatib sebelumnya berlaku untuk anggota DPRD periode 2009- 2014. Sehingga, begitu periodenya habis terjadi kekosongan hukum. Sementara, tatib DPRD yang diubah tahun 2018 lalu, tak ada periodesasinya. Perubahannya tak harus menyeluruh bisa dilakukan pasal per pasal.
“Tatib lama bentuknya keputusan DPRD karena tak diundangkan dalam lembaran daerah,” papar pria yang akrab disapa Awi.
Sebaliknya, Tatib baru yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 diundangkan dalam peraturan daerah. Peraturan DPRD tersebut posisinya setara dengan peraturan kepala daerah. (bud)