KJ,Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyatakan, manajemen Hotel Ibis Budget HR Muhammad sudah mulai melengkapi izin pengolahan limbah cair B3, pasca disegelnya Hotel Ibis Budget HR.Muhammad.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DLH Surabaya, Ali Murtado mengatakan, meski sudah beroperasi sejak tahun 2017 namun hotel Ibis Budget HR Muhammad belum memiliki izin pengolahan limbah cair atau B3.
“Untuk itu kami menyegel Hotel Ibis Budget, dan selama belum punya izin B3 maka kami tetap menyegel hotel.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (07/10/19).
Ia menjelaskan, pada Senin (07/10/19) pihak-pihak terkait seperti, manajemen Hotel Ibis Budget, Disparta, dan DLH Kota Surabaya melakukan dengar pendapat bersama-sama di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Ali menambahkan, dalam dengar pendapat dihadapan anggota Komisi C, kami dari DLH Kota Surabaya menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dilapangan, yang membuat kami melakukan penyegelan Hotel Ibis Budget HR Muhammad.
Memang, terang Ali Murtado, saat pertama disegel pihak hotel Ibis Budget cukup kooperatif, sehingga langsung mengajukan izin pembuatan pengolahan limbah cair.
“Progresnya sudah 70% lebih, tinggap denah gambarnya saja yang belum dibuat oleh pihak hotel Ibis Budget HR Muhammad.” urainya.
Sementara itu anggota Komisi C, Buchori Imron menyatakan salut kepada DLH Kota Surabaya yang bertindak tepat dan tegas, dengan menyegel hotel Ibis Budget HR Muhammad.
Buchori menambahkan, tindakan tegas DLH Kota Surabaya mewujudkan bahwa, jangan main-main dengan perizinan jika ingin berinvestasi di Kota Surabaya.
“Ini menjadi efek jera bagi para pengusaha, bukan kami anti investor namun setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Surabaya tolong dilengkapi terlebih dahulu perizinannya.” tegas Buchori Imron. (Tris)