KJ,Surabaya – Sejak disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu (02/10/19) karena belum memiliki izin pengolahan limbah cair (B3), pihak hotel mengakui rugi Rp50 juta per hari. Kerugian tersebut, karena selama disegel operasional hotel tutup dan belum bisa beroperasi kembali.
“Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta.” ujar Budi Setiawan, Hotel Manager Ibis Budget HR.Muhammad-Surabaya, kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (07/10/19).
Ia menjelaskan, pihak hotel memang mengakui belum ada izin pengolahan limbah cair (B3) meski operasional hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahum beroperasi, tepat nya awal tahun 2017.
Namun, kata Budi S, selama dua tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah cair ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, sehingga memang disegel oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini DLH.
Untuk itu, jelas Budi, pihaknya sedang memenuhi semua persyaratan pengajuan izin B3 ke DLH Kota Surabaya, setelah ini apa saja yang belum dan kurang lengkap dokumen perizinannya.
“On progrees izin B3 nya mas, info dari DLH Kota Surabaya katanya tinggal gambar denah B3 nya, so tinggal sedikit saja kurangnya.”jelas Budi Setiawan.
Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, kami sangat mendukung penuh apa yang dilakukan DLH Kota Surabaya dengan menyegel Hotel Ibis Budget HR Muhammad.
” Ini akan membuat efek jera kepada pengusaha, agar selalu melengkapi perizinan jika akan membangun bisnisnya di Surabaya. ” tegas Buchori Imron. (Tris)