Dorong UMKM “Naik Kelas”, Anggota Dewan Abu Bakar Kawal Permodalan ke BPR Tugu Artha

Kegiatan reses serap aspirasi masyarakat oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar di Bandulan, Kecamatan Sukun. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Malang – Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi B, Abu Bakar, menjanjikan upaya serius untuk mengatasi persoalan klasik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni permodalan. Dalam sesi resesnya yang ke-4 di Balai RW 05 Bandulan, Sukun, pada Kamis (13/11/2025), Abu Bakar secara langsung mendorong kolaborasi antara UMKM dengan Bank Kota Malang, BPR Tugu Artha, sebagai solusi pinjaman yang lebih mudah dan bersahabat.

Kegiatan reses yang bertema penyerapan aspirasi ini dihadiri oleh ratusan warga dan perwakilan DPC Gerindra Kota Malang, Mirza Muis. Dalam sambutannya, Mirza Muis menekankan bahwa kehadiran Abu Bakar di tengah masyarakat adalah wujud tugasnya sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Sukun, terlepas dari pilihan politik sebelumnya. Ia juga menyinggung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Puncak dari penyerapan aspirasi malam itu datang dari warga Kelurahan Mulyorejo, Adi Adion (Yoyon). Ia dengan tegas menyoroti dua isu krusial, yakni permodalan dan pemasaran bagi para pelaku dan perintis UMKM yang hadir.

Menanggapi pertanyaan Yoyon, Abu Bakar tidak mengarahkan pada solusi pinjaman komersial yang rumit. Ia justru memfokuskan perhatian pada instrumen keuangan milik daerah, yaitu BPR Tugu Artha.

“Terkait pinjaman, kalau di BRI saya tidak tahu prosedurnya. Tapi di Kota Malang, kita punya Bank Kota Malang, yaitu BPR Tugu Artha. Di sana insya Allah syaratnya lebih mudah dan bunganya lebih ringan. Daripada ke bank konvensional, lebih baik kita ke bank daerah kita sendiri,” ujar Abu Bakar.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi B DPRD Kota Malang sebelumnya telah memberikan suntikan dana puluhan miliar ke BPR Tugu Artha dengan harapan dana tersebut dapat berputar di masyarakat melalui pinjaman UMKM.

Meskipun mempromosikan BPR Tugu Artha, Abu Bakar mengakui adanya batasan. Ia menjelaskan bahwa pinjaman di atas Rp100 juta umumnya tetap membutuhkan agunan. Selain itu, ia menekankan tidak dapat membantu dalam kasus kredit macet atau riwayat bi-checking (SLIK OJK) yang buruk.

Namun, Abu Bakar berkomitmen penuh, bahwa “Kalau Njenengan sudah benar-benar baik, sesuai prosedural, tapi dipersulit sama pihak BPR, itu bisa menghubungi ke tim kita. Karena memang kita fokus untuk UMKM harus NAIK KELAS.”

Mengenai strategi pemasaran, Anggota Dewan ini memberikan saran umum seperti promosi Buy One Get One Free dan pentingnya marketing, namun kembali menegaskan bahwa permodalan tetap menjadi hambatan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui sinergi dengan BPR Tugu Artha. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan