DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan dan APBD 2026

Kabarjagad, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dan secara resmi mengesahkan dua regulasi strategis pada Rabu malam (26/11). Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan serta Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keduanya dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas layanan publik di Bojonegoro.

Penguatan sektor pendidikan menjadi salah satu sorotan utama melalui pengesahan Perda Dana Abadi Pendidikan. Regulasi ini disusun sebagai instrumen jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan lintas tahun, sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan lebih stabil dan konsisten. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah adalah memastikan setiap anak di Bojonegoro memperoleh kesempatan belajar yang adil, inklusif, dan berkualitas. Ia menyebut bahwa pendidikan merupakan investasi terbaik yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. Perda ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, meningkatkan mutu guru dan sarana pembelajaran, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia Bojonegoro dalam menghadapi dinamika global. Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, sekolah, dunia usaha hingga organisasi sosial, untuk menjaga tata kelola dana pendidikan agar tetap transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan bersama.

Selain pengesahan Perda Dana Abadi Pendidikan, DPRD Bojonegoro juga menyetujui Raperda APBD 2026 yang dibahas dalam agenda berikutnya. Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan, disertai sejumlah catatan strategis untuk memperkuat kebijakan fiskal daerah. Fraksi Golkar menekankan perlunya percepatan pelaksanaan APBD sejak awal tahun agar pembangunan, perputaran ekonomi, ketahanan pangan, serta pemberdayaan UMKM dapat berlangsung lebih efektif. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, sekaligus memastikan belanja publik berpihak kepada kelompok rentan seperti warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat terpinggirkan. Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti transparansi terkait proyeksi SILPA serta meminta pemerintah daerah untuk menjaga agar program-program strategis yang menyentuh langsung masyarakat meliputi sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur desa, dan panganmembanggakan tidak mengalami pemangkasan. DPRD menegaskan bahwa APBD 2026 harus dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Bojonegoro kembali menyampaikan bahwa APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa implementasinya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, cepat, transparan, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD sepakat untuk melanjutkan sinergi konstruktif demi memastikan implementasi Perda Dana Abadi Pendidikan dan APBD 2026 dapat berjalan optimal di lapangan. Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras serta kontribusi mereka selama proses pembahasan. Ia berharap langkah ini menjadi fondasi bagi Bojonegoro untuk tumbuh sebagai daerah yang lebih maju, inklusif, sejahtera, dan membanggakan.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan