Kabarjagad, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah memulai tahapan penting dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025, menyusul telah selesainya pembahasan KUA-PPAS Perubahan.
PAK APBD ini disusun sebagai respon atas perubahan asumsi kebijakan, pergeseran anggaran antar unit, kebutuhan mendesak, serta penyesuaian transfer alokasi dari pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menekankan pentingnya akurasi data dan kerja sama intensif antara legislatif dan eksekutif. Ia juga meminta agar Pemkab menyiapkan seluruh data pendukung, termasuk realisasi anggaran semester pertama, proyeksi enam bulan ke depan, SILPA, hingga dampak regulasi pusat.
Pembahasan dimulai melalui rapat kerja komisi sejak 7 Juli 2025, dengan target penetapan PAK paling lambat pertengahan Agustus 2025, mengacu pada regulasi yang mensyaratkan persetujuan PAK sebelum akhir September. Landasan hukum pelaksanaan PAK ini meliputi: UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penetapan akhir PAK APBD 2025 akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD bersama Kepala Daerah sebelum diserahkan untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. (Lim)