KJ, Jombang – Rapat Paripurna pembacaan Draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, didampingi wakil ketua DPRD (PPP), Sutikno (Golkar) dan dihadiri Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab, Wakil Bupati Sumbrambah dan Sekdakab Jombang Ach. Jazuli serta anggota Dewan sebanyak 45 orang dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang, Senin (22/6/2020) siang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Delapan Fraksi DPRD menyetujui 3 usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas jawaban Bupati yang telah digelar pada rapat paripurna sebelumnya.
Juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui 3 Raperda yang diajukan oleh eksekutif untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) tahun 2020. Tiga Raperda yang dimaksud adalah:
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah pemerintah kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang. Raperda ini terkait dengan perubahan tipelogi dinas kesehatan kabupaten Jombang dari tipe B ke tipe C. Raperda tentang perubahan atas daerah kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang.
Dalam Raperda tersebut Bupati menyampaikan pengajuan tambahan modal untuk BPR Bank Jombang sebesar 200 juta. Secara umum pandangan akhir fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah memenuhi ketentuan administrasi. Semua fraksi mengapresiasi kinerja Bupati yang telah menerima penghargaan WPT dari kementerian keuangan berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masa kerja tahun 2019.
Fraksi-fraksi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk kedepannya dapat melakukan perencanaan yang terintegrasi, sinergi dan komprehensif, efisien agar belanja lebih tepat sasaran. Perlu dilakukan kontrol atau pengawasan untuk menghindari resiko dan diharapkan bisa menekan Silpa seminim mungkin sehingga anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, papar Isman Sekretaris Fraksi PAN Restorasi ketika membacakan pandangan akhirnya.
Sementara 7 fraksi lainnya sependapat dengan Raperda (Rencana Peraturan Daerah) terhadap Perusahaan Daerah BPR Bank Jombang atas permintaan tambahan modal 200 milyar oleh Bupati. Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) berharap agar Bank Jombang dalam melakukan bisnisnya dapat berorientasi dengan Bank konvensional lainnya supaya bisa sejajar dan bisa berobsesi untuk meningkatkan PAD kabupaten Jombang.
Berjalannya perekonomian global, Isman anggota DPRD Dapil VI, Kesamben, Tembelang dan Megaluh ini, meminta kepada pihak Bank Jombang agar dapat menyederhanakan persyaratan dengan tidak mengelabui prinsip-prinsip utama dan menjaga keselamatan semua pihak. Kami berharap, Bank Jombang bisa menjadi alternatif dan fokus sebagai lembaga perbankan yang mengakomodir pembiayaan, memberikan modal dengan bunga rendah kepada pelaku usaha UMKM dan petani penggarap.
Rapat paripurna yang dibacakan oleh Sekwan (Sekretaris Dewan) Pinto Windarto yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Draf 3 Raperda oleh Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Jombang.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah