Pimpinan sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Wakil Pimpinan sementara H. Abdurrohman dalam memimpin rapat paripurna. (Ist)
Kabarjagad, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang baru saja mengadakan rapat penting untuk menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029. Rapat ini berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, dan dihadiri oleh semua anggota dewan.
Penetapan pimpinan DPRD ini didasarkan pada keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Nomor 318 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2024. KPU telah menetapkan empat partai politik yang berhak untuk mengisi posisi pimpinan DPRD Kota Malang. Partai-partai tersebut adalah PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra.
Selama rapat, Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, membacakan usulan calon pimpinan dewan definitif dari tiga partai politik. Usulan ini didasarkan pada surat resmi yang diterima dari PKB, PKS, dan Gerindra.
“Nama-nama yang diusulkan untuk menjadi pimpinan DPRD Kota Malang adalah H. Abdurrohman dari PKB sebagai Wakil Ketua 1, Trio Agus Purnomo dari PKS sebagai Wakil Ketua 2, dan Rimzah dari Gerindra sebagai Wakil Ketua 3,” jelas Made.
Daftar nama-nama yang diajukan untuk menjadi pimpinan DPRD Kota Malang ini akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur yang akan ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.
“Jadi, rapat ini sangat penting karena menentukan siapa yang akan memimpin DPRD Kota Malang selama periode 2024-2029. Semua keputusan didasarkan pada prosedur resmi dan diharapkan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Kota Malang,” tuturnya.
Namun, posisi Ketua DPRD Kota Malang yang akan diisi oleh perwakilan dari PDIP masih belum diumumkan. Proses pengangkatan pimpinan DPRD ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan persetujuan dalam Rapat Paripurna, maka telah ditetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 100.3.3.3/84/35.73.200/2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (Fr)