DPRD Mojokerto Sahkan Raperda P-APBD 2025, Gus Bupati Tekankan Transparansi dan Sinergi Pembangunan

Kabarjagad, Kabupaten Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (29/7) siang. Rapat berlangsung di ruang Graha Whicesa DPRD, Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Selain pendapat fraksi, agenda rapat juga mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir Bupati Mojokerto, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Raperda P-APBD 2025. Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, pandangan, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan.

“Kami menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan berbagai catatan strategis yang tentunya akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan,” kata Gus Bupati, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan kondisi fiskal di tengah tahun anggaran. “Perubahan APBD ini bukanlah semata-mata soal angka, namun menyangkut arah pembangunan, prioritas kebijakan, dan upaya kita bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Gus Bupati juga menjelaskan proyeksi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dalam KUA-PPAS. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,67 triliun, mengalami penurunan sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan belum adanya rincian resmi pendapatan transfer dari pusat maupun antar daerah.

Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp 36 miliar, didorong kenaikan dari sektor retribusi, pajak daerah, serta sumber sah lainnya.

Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,76 triliun atau turun 2 persen dibandingkan tahun lalu, sementara penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp 87,8 miliar. Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS dapat berjalan efektif dan menghasilkan kesepakatan bersama demi kesinambungan pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran daerah secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kami juga akan terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya. (juni)

Bagikan

Tinggalkan Balasan