Kabarjagad.id, Surabaya – DPRD Kota Surabaya gelar rapat Pansus membahas persetujuan tukar menukar aset Pemerintah Kota Surabaya di wilayah Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri, bertempat di ruang rapat Komisi B DPRD, hadir Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta jajarannya juga para wakil dari pengembang yakni PT Mutiara Cemerlang Abadi.Rabu (3/7/2024).
John Thamrun Wakil Ketua Pansus mengatakan, tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) dengan developer bahwa rapat kali ini baru pembukaan, maka pihaknya masih ingin mengetahui sejauh mana posisi kepemilikan tanah oleh developer maupun oleh Pemkot Surabaya.
Menurutnya, pihaknya harus melakukan kehati-hatian dalam melangkah, karena kepentingan masyarakat Kota Surabaya.
“Tapi perlu di garis bawahi bahwa kepentingan masyarakat kota Surabaya itu di dalamnya juga ada pengembang tentu kami harus berada di pisisi tengah,”katanya.
Lebih lanjut,kami berada untuk mendukung pemerintah Kota Surabaya yaitu masyarakat di perkampungan maupun masyarakat dalam hal ini adalah pengembang, maka kami ingin supaya pada saat pansus ini berjalan tukar guling itu tanpa ada resiko baik kepada pengembang maupun Pemkot Surabaya yang dampaknya bisa merugikan warga.
John Thamrun menambahkan, Diperlukan kehati-hatian, maka tadi saya tanyakan kapasitas JPN, apakah wilayah hukumnya diijinkan karena yang menerima kuasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum jika sudah diijinkan berdasarkan UU Kejaksaan, maka Kami lanjut tadi tentang prolog yang harus kita ketahui dan dari BPN sendiri bagaimana, harapan kami BPN bisa mendukung, sempat ditanyakan apakah masih diperlukan surat pengajuan untuk Checking sertifikat dan lain sebagainya..
“Saya pikir, kalau sudah masuk dalam tahap seperti ini, sudah pasti pengembang melakukan Checking,dan sudah pasti kalau itu selesai clear and clean yang dilakukan oleh pengembang,karena itu tingal nanti masukan dalam materi awal yang akan segera dimulai minggu ini atau minggu depan,”ucap John Thamrun.
Untuk luasannya Pemkot Surabaya secara keseluruhan ada kelebihan yang diberikan oleh pengembang secara nilai rupiah sekitar Rp 300 juta lebih, yang diterima oleh Pemkot Surabaya dan yang pasti perlu di perhatikan bahwa tukar guling ini tanahnya digunakan oleh Pemkot Surabaya di bangun sekolah sesuai dengan kapasitas yaitu SMP juga Puskesmas serta Fasum guna mencukupi kebutuhan masyarakat yang ada di Kecamatan Lakarsantri. Mengenai luas tanah 28 ribu meter persegi lebih.
“Terutama di Kecamatan Lakarsantri memang kekurangan untuk gedung sekolah oleh karena itu sangat tepat bila pak Eri chayadi untuk mengunakan tanah itu untuk Fasum yang saat ini masih kurang dan akan di cukupi,”katanya.
terkait pengembang John Thamrun mengatakan, pengembang juga sudah menyiapkan akses jalan untuk kebutuhan penggunaan aset tanah yang di berikan Pemkot Surabaya luasnya sekitar 100 meter persegi, sebagai akses masuk kewilayah tersebut Karena ada dua obyek maka ada dua Pansus.(djp)