DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2024

Kabarjagad, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) untuk menetapkan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota dan DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, 42 anggota DPRD, jajaran kepala OPD, pejabat instansi terkait, serta para jurnalis.

Dalam sambutan pembuka, Arif Fathoni menegaskan bahwa rapat ini merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Proses panjang tersebut telah melalui empat kali rapat paripurna dan pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota. “Hasilnya telah dibahas bersama dan hari ini kita tetapkan bersama,” ujar Arif Fathoni sebelum mempersilakan juru bicara Badan Anggaran DPRD, dr. Zuhrotul Mar’ah, untuk menyampaikan laporan.

Dalam laporannya, dr. Zuhrotul Mar’ah menyampaikan sejumlah catatan penting dari hasil pembahasan. Pertama, DPRD mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil diraih Pemkot Surabaya secara berturut-turut. Namun ia menekankan bahwa Pemkot harus terus mendorong inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu terus dioptimalkan agar serapan anggaran meningkat dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Zuhrotul juga menyoroti pentingnya pengendalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar tidak membengkak, serta meminta Pemkot lebih berhati-hati dalam eksekusi anggaran untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. “Ini menjadi bagian penting agar tata kelola keuangan Surabaya semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Arif Fathoni mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPRD. Dengan serempak, anggota dewan menyatakan “Setuju” yang diiringi tepuk tangan, menandai disahkannya Berita Acara Persetujuan Bersama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pendapat akhirnya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD yang telah memberikan berbagai saran, koreksi, dan rekomendasi. Ia menegaskan bahwa hasil audit BPK yang kembali memberikan opini WTP menjadi dasar kuat untuk melangkah lebih baik di tahun-tahun berikutnya. “Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Surabaya berjalan dengan baik, namun tetap ada catatan-catatan yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.

Eri Cahyadi juga menyinggung sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, terutama terkait penataan aset dan penghapusan piutang pajak dari objek yang sudah tidak ada. “Banyak masalah dari masa lalu yang harus kita bereskan. Misalnya, ada aset yang sudah tidak ada objeknya, maka harus segera dihapus sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mewariskan persoalan ke wali kota berikutnya. “Harapan saya, di tahun 2025 semua bisa diselesaikan 100 persen, sehingga wali kota selanjutnya tidak lagi mewarisi PR dari masa lalu,” ucapnya.(dj)

Bagikan

Tinggalkan Balasan