Kabarjagad, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas peliknya persoalan status tanah yang dikelola PT Alam Galaxy. Rapat dipimpin anggota Komisi C, Josiah Michael, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk warga pembeli kavling dan pabrik, Lurah Lontar, Camat Sambikerep, Kantor Pertanahan Surabaya I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan PT Alam Galaxy. Senin (7/7/2025).
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Josiah Michael menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti betapa ironisnya kondisi di mana warga sudah membayar lunas namun belum mendapatkan hak atas tanah mereka. Menurutnya, tindakan PT Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset serta ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tanpa konfirmasi menunjukkan minimnya iktikad baik.
Ia juga mengangkat dugaan bahwa data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukan kurator. “Kalau rekening di bawah kurator, lalu pihak lain tahu siapa yang bayar dan siapa yang tidak, datanya bocor dari mana? Ini perlu dipertanyakan secara serius,” tegasnya.
Komisi C berkomitmen untuk mengundang kembali pihak PT Alam Galaxy bersama hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan. “Kuncinya ada dua: niat baik dari hakim pengawas dan PT Alam Galaxy. Kalau dua-duanya hadir, masalah bisa mulai diurai,” kata Josiah.
Rapat ini mencerminkan betapa kompleksnya dampak hukum pailit terhadap hak-hak warga. Komisi C DPRD Surabaya menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya berlandaskan hukum semata, tetapi juga membutuhkan keberpihakan pada kemanusiaan. Warga yang menjadi korban patut dilindungi, dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, Jordi, menyampaikan keluh kesahnya mewakili para pembeli kavling dan pabrik di kawasan Alam Galaxy sejak tahun 2021. Menurutnya, meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran, mereka masih belum mendapatkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya. “Kami menjalani proses hukum yang berlarut-larut, mulai dari status pailit perusahaan, pergantian hakim pengawas yang terus terjadi, hingga ketidakjelasan penyerahan sertifikat kepada kurator, ini menjadi penghalang utama langkah legal yang akan kami ambil”, tuturnya
Jordi menambahkan bahwa sejak Juni 2024, para pembeli sempat dimediasi oleh pihak yang mengaku akan membantu proses penandatanganan dan pencabutan banding. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada progres berarti. Ia juga menyoroti lambatnya penyerahan fasilitas umum (fasum) ke Dinas PUPR yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Alam Galaxy, dan meminta agar ada pengawasan serta mediasi lanjutan dari pihak DPRD dan instansi terkait.(dj)