Kabarjagad, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir. Raperda ini mencakup penguatan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha hingga pemberlakuan daftar hitam (blacklist) terhadap pelaku usaha secara perorangan yang melanggar ketentuan pengendalian banjir di Surabaya. DPRD Surabaya berharap Raperda Pengendalian Banjir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam mempercepat penanganan banjir di Kota Surabaya.Kamis (2/4/2026).
Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan bahwa penguatan sanksi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda. “Ada yang menarik karena ada sanksi yang sebelumnya tidak pernah ada di perda manapun, bahwa bagi yang melanggar pasal-pasal yang ada di perda pengendalian banjir maka dia akan dimasukkan dalam kategori blacklist,” katanya.
Blacklist tidak hanya berlaku terhadap badan usaha, tetapi juga menyasar pelaku usaha secara individu agar tidak lagi muncul celah penghindaran sanksi melalui perubahan nama perusahaan. Pelaku usaha yang masuk daftar blacklist juga tidak akan diberikan perizinan usaha dalam bentuk apa pun di kemudian hari sebagai konsekuensi pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian banjir.
Pansus juga menyempurnakan pengaturan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota, yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan banjir di sejumlah kawasan. Pengembang yang belum menyerahkan PSU diwajibkan membangun fasilitas resapan air dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian genangan di wilayahnya.(dj)












