
KJ,Surabaya – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda inisiatif pondok pesantren pada prolegda 2020.
Usulan raperda ini menjadi kado indah di hari Santri Nasional 2019 yang diberikan oleh FPKB kepada masyarakat kota Surabaya.
Anggota Fraksi PKB Camelia Habiba, SE mengatakan, Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang – undang pesantren disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Didalamnya raperda ini, kata Habiba, akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya.
“Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (10/10/19).
Padahal, kata Habiba, dengan di keluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya.
Dengan adanya perda ini nanti, kata Habiba, pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah – sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
“Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah atau BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan.” ungkapnya. (Tris)