Fraksi PAN BNR DPRD Bojonegoro Ingatkan Dampak Ekonomi dalam Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Kabarjagad,Bojonegoro – Moch. Choirul Anam, juru bicara Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/10/2025). Dalam pandangannya, Fraksi PAN BNR mendukung upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, namun mengingatkan agar pembahasan Raperda ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi ribuan warga Bojonegoro yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau dan industri rokok.

Choirul Anam menegaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro tidak hanya dikenal sebagai penghasil padi dan kayu jati, tetapi juga merupakan salah satu daerah penghasil tembakau Virginia terbesar di Jawa Timur. Ribuan petani serta ratusan ribu tenaga kerja menggantungkan nasibnya pada sektor ini, sehingga kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang dikhawatirkan dapat merugikan banyak pihak. “Kami tidak ingin kebijakan yang seharusnya melindungi masyarakat justru mengorbankan mereka yang bergantung pada sektor tembakau,” ujarnya dalam forum paripurna.

Ia juga menyoroti potensi kesalahpahaman publik terhadap isi Raperda. Menurutnya, meskipun kebijakan ini hanya membatasi aktivitas merokok di kawasan tertentu, penyebaran informasi yang tidak utuh bisa menimbulkan persepsi keliru seolah-olah pemerintah melarang merokok secara total. “Kalau sosialisasinya tidak jelas, masyarakat bisa salah paham dan menganggap pemerintah akan melarang merokok sepenuhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Choirul Anam menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi tenaga kerja di industri hasil tembakau. Ia menyinggung adanya pengurangan ratusan karyawan di salah satu pabrik rokok di Padangan dan meminta agar kebijakan daerah tidak memperburuk situasi ekonomi masyarakat. “Kami mendengar sudah ada sekitar 500 pekerja yang dirumahkan di salah satu pabrik rokok di Padangan. Jangan sampai Raperda ini menambah penderitaan para buruh,” tegasnya.

Fraksi PAN BNR juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kontribusi besar industri rokok terhadap keuangan daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sektor ini telah menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Bojonegoro. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap besarnya kontribusi sektor rokok bagi kas daerah. Karena itu, pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, Choirul Anam meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro untuk menyiapkan langkah konkret jika penerapan Raperda KTR berdampak pada pengurangan tenaga kerja di industri rokok. “Kami sependapat dengan pernyataan Menteri Keuangan yang menantang Menteri Kesehatan agar tidak sekadar melarang rokok tanpa solusi. Jika ada pembatasan, harus ada lapangan kerja pengganti bagi para pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Menutup pandangannya, Fraksi PAN BNR menegaskan agar pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan secara hati-hati, mendalam, dan melibatkan semua pihak yang terdampak — mulai dari petani, buruh, hingga pelaku industri hasil tembakau. “Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan tingkat kemiskinan yang masih tinggi, pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kita ingin kebijakan ini berpihak kepada rakyat, bukan malah menambah beban mereka,” pungkas Choirul Anam.

Sebagai informasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di tempat umum, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan sarana kesehatan. Namun, pembahasannya menimbulkan beragam pandangan di kalangan legislatif dan masyarakat. Sebagian menilai kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik, sementara yang lain mengingatkan perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat Bojonegoro yang masih bergantung pada sektor tembakau.

Pandangan Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menegaskan bahwa isu Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan dimensi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan rakyat Bojonegoro. Fraksi ini menyatakan tetap mendukung kebijakan yang pro-kesehatan selama tidak mengorbankan kehidupan masyarakat kecil yang bergantung pada industri rokok dan tembakau.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan