Fraksi PAN BNR Soroti Perbedaan Angka RAPBD 2026 dan Dukung Program Pengentasan Kemiskinan

Kabarjagad, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro.

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta staf dan tenaga ahli fraksi, wartawan, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) melalui juru bicaranya Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam paparannya, Fraksi PAN BNR menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

Choirul Anam menjelaskan, dari sisi Pendapatan Daerah, nilai yang tercantum dalam KUA-PPAS dan RAPBD 2026 sama, yakni sebesar Rp4,566 triliun. Namun, pada Belanja Daerah, terjadi perbedaan cukup signifikan, yaitu Rp6,791 triliun dalam KUA-PPAS, sedangkan dalam RAPBD hanya Rp5,862 triliun.

Adapun pembiayaan daerah tercatat sama, sebesar Rp512 miliar. Namun, defisit yang ditutup dengan SILPA berbeda: dalam KUA-PPAS sebesar Rp2,7 triliun, sementara dalam RAPBD hanya Rp1,809 triliun.

“Artinya, terdapat pengurangan belanja dan SILPA sekitar Rp928 miliar antara KUA-PPAS dan RAPBD 2026. Kami mohon penjelasan dari pemerintah daerah atas perbedaan tersebut,” tegas Choirul Anam.

Fraksi PAN BNR juga menyoroti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dianggap merugikan Bojonegoro.

“Kami menyayangkan pemotongan TKD yang besar dari DBH Migas. Fraksi PAN BNR mendorong Pemkab dan DPRD berjuang bersama agar pemotongan itu dapat dikategorikan sebagai ‘kurang bayar’, mengingat dasar hukum pembagian TKD telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” paparnya.

Dalam pembahasan anggaran belanja pegawai, Fraksi PAN BNR mencermati nilai yang mencapai Rp2,146 triliun, atau 47% dari Pendapatan Daerah dan 34% dari total APBD.

“Meski ketentuan batas 30% baru akan berlaku pada 2027, alangkah baiknya Pemkab mulai meninjau kembali besaran belanja pegawai agar lebih efisien,” ujar Choirul Anam.

Selain itu, Fraksi PAN BNR memberikan apresiasi terhadap program GAYATRI, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Namun, fraksi mengusulkan agar setelah masa dua bulan bantuan pakan berakhir, pemerintah menyediakan alat pembuat pakan mandiri di tiap desa agar peternak tetap mendapat keuntungan yang layak.

Fraksi PAN BNR juga menekankan pentingnya bantuan sosial (bansos) tetap dianggarkan dalam APBD 2026, mengingat belum semua warga miskin menerima manfaat program GAYATRI.

“Data penerima bansos harus akurat agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program serupa dari pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.

Selain itu, fraksi juga mendukung upaya penurunan angka TBC dan stunting, dengan harapan anggarannya tidak dikurangi, bahkan ditingkatkan.

Fraksi PAN BNR menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan produksi pertanian. “Kami berharap keberpihakan anggaran terhadap petani menjadi prioritas agar produksi padi Bojonegoro dapat terus meningkat dan bahkan melampaui Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.

Dalam sektor infrastruktur pertanian, fraksi mengusulkan agar pembangunan DAM Series di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, dilanjutkan karena sangat dibutuhkan oleh petani di wilayah Kepohbaru dan Kedungadem.

Selain itu, fraksi menyoroti masalah pengelolaan sampah yang semakin serius. Mereka mengusulkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kecamatan serta pengaktifan kembali bank sampah di tiap desa.

Terakhir, Fraksi PAN BNR menyoroti pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang dinilai sebagai terobosan positif dalam penyelesaian infrastruktur pedesaan. Namun, mereka menekankan agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PAN BNR menyatakan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan