Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika saat diwawancarai awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Furkon/KJ)
Kabarjagad.id, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024). Dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Malang Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asmualik, ST,.
Sebelumnya, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas apresiasi yang telah diberikan dengan diraihnya penghargaan WTP sebanyak 13 kali berturut-turut, meskipun sebenarnya raihan ini didasarkan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Dan disampaikan juga bahwa WTP bukanlah tujuan akhir.
“Melainkan tujuannya adalah menggunakan dan memanfaatkan APBD secara akuntabel dan transparan sehingga mempunyai nilai manfaat bagi masyarakat, tentunya perlu upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik pada pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam penyampaian jawaban, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat saat tengah membacakan Jawaban Walikota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi, tiba-tiba ada interupsi dari Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin.
“Mohon ijin, kami semua sudah menerima softcopy yang dibacakan tersebut. Mohon ijin, barangkali bisa disudahi. Sehingga, kami bisa langsung hearing dengan OPD terkait untuk penajaman materi ini,” ucap Fathol.
Atas interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Asmualik, ST., selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kepada peserta Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk mengakhiri Rapat Paripurna sebagaimana permintaan Fathol. Kemudian, seluruh anggota Dewan sepakat mengakhiri Rapat Paripurna tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika menyampaikan, bahwa jawaban Walikota terkait dengan Pandangan Umum Fraksi masih dianggap normatif.
“Ini adalah jawaban Walikota terkait dengan PU Fraksi. Nah, kita melihat di softcopy yang dikirim ke kita, jawaban Walikota masih bersifat normatif, belum mengarah kepada teknis yang diinginkan oleh anggota,” ungkap I Made.
“Dan hari ini sesuai dengan Bamus (Badan Musyawarah) kita, jadwal setelah jawaban Walikota itu adalah hearing dengan komisi-komisi, sehingga lebih baik kita perdalam di komisi-komisi,” tandas Ketua DPRD Kota Malang. (Fur)