Ketua DPRD Bojonegoro Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Kabarjagad, Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Raperda KTR sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Susunan acara meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD atas Raperda tersebut, penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta sambutan Bupati Bojonegoro.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna yang berjalan lancar dan tertib. Ia berharap penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Bojonegoro.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rapat paripurna hari ini dapat berjalan dengan baik. Semoga Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini membawa kebaikan, menjadikan Bojonegoro semakin bahagia, makmur, dan membanggakan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD berkomitmen menghadirkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan