Komisi A Dukung Pemkot Surabaya Soal Penyegelan Hotel Tak Berizin

KJ,Surabaya – Sepekan terakhir Pemkot Surabaya melakukan penyegelan dua hotel yaitu, Hotel Ibis Budget HR Muhammad dan Hotel Great Diponegoro di Jalan Diponegoro.

Penyegelan tersebut karena pihak hotel belum memiliki izin pengolahan limbah cair atau B3, sehingga Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya bertindak tegas.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna SE, MM saat dikonfirmasi soal penyegelan Hotel Great Diponegoro mengatakan, dewan sangat setuju dengan ketegasan Pemkot Surabaya, terhadap hotel yang belum memiliki izin pengolahan limbah cair B3, agar disegel.

“Sudah dua hotel yang disegel karena belum miliki izin B3 yaitu, hotel Ibis Budget HR Muhammad dan hotel Great Diponegoro.”ujar Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna.

Dirinya menambahkan, cukup bagus lah penertiban semacam hal-hal ini misalnya, soal perijinan itu bagus  banget ditegakkan aturannya, sehingga pengusaha hotel tidak main-main dengan peraturan di Surabaya, jika ingin berinvestasi.

“Saya sangat setuju dengan penyegelan ini.”ungkapnya. (Tris)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below