Komisi A : Perlu Revisi Perwali Soal Pembentukan LPMK

KJ, Surabaya – Dinilai agar tercipta keadilan demokrasi saat adanya pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong adanya revisi Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Ketua Komisi A, Dra, Ec, Hj. Pertiwi Ayu Krishna, MM mengatakan, agar ada rasa keadilan calon pemilih dalam pembentukan ketua RT/RW, maka perlu ada revisi Perwali tentang, pedoman pembentukan LPMK.

“Biar tercipta keadilan calon pemilih saat pembentukan RT-RW ya harus ada revisi Perwali soal pedoman pembentukan LPMK.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (19/12/19).

Ia menjelaskan, dalam Perwali No.38 tahun 2016 tentang, aturan yang mengatur bahwa pengurus Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan LPMK tidak boleh bagian dalam partai politik.

Sistem itu, kata politisi senior Partai Golkar Surabaya ini, juga didasarkan pada Permendagri No.5 Tahun 2007.

“Dalam Perwali masih belum mengatur hak pemilih berdasar azaz keadilan.”tegasnya.

Bunda Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna tersebut mencontohkan, bagi warga pendatang yang sudah lama tinggal di perumahan atau cluster tidak bisa memperoleh hak pilih, karena belum memiliki KTP Surabaya sesuai dengan domisili.

Hal ini, ujar Ayu, yang menyebabkan banyak warga yang belum bisa memberikan hak pilihnya setiap dalam pembentukan LPMK, RT dan RW.

“Jadi agar tercipta azas keadilan ya harus ada revisi Perwali soal pedoman pembentukan LPMK.”ungkapnya. (Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below