
KJ, Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat membahas panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Senin 09/12/2019.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan kalau pembahasan raperda ini baru dimulai dan belum memasuki pembahasan pasal.
“Meski raperda ini merupakan peninggalan dari anggota dewan periode sebelumnya, tapi anggota Komisi B ini kan banyak yang baru.” ujarnya kepada wartawan di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (09/12/19).
Ia menjelaskan, kalau raperda tersebut atas inisiatif pihak eksekutif (Pemkot Surabaya). “Makanya kita masih memetakan berdasarkan masukan dari Pemkot, pemakaian kekayaan daerah mana saja yang bisa dikenakan restribusi” jelasnya.
Menurut Luthfiyah, sikap dewan pada prinsipnya ingin agar Perda Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah itu nantinya tidak membebani masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat nanti akan terbebani, pihak Pemkot bisa mencari potensi lain terhadap restribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah yang belum tergarap bukan menaikkan restribusi” terangnya.
Luthfiyah mengungkapkan potensi itu misalnya dari Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu lapangan hoky, lapangan soft ball, lapangan tennis yang bisa digunakab tapi sampai sekarang belum dikenakan restribusi karena belum ada Perdanya.
“Dinas tidak berani menarik restribusi karena belum ada dasarnya.”terang politisi Partai Gerindra Surabaya tersebut.
Sementara itu Perda itu nantinya juga akan menyentuh rumah susun sewa (Rusunawa). “Pemkot menginginkan sewa terhadap rusun diubah menjadi restribusi, karena kalau sewa pemkot tidak bisa memberikan keringanan. Beda dengan restribusi.” ungkapnya. (Tris)