Komisi B Pertanyakan Asal Dana Rp88 Miliar YKP

KJ, Surabaya-Saat hearing dengan Dispenda Kota Surabaya soal YKP, Senin (11/11/19) dimana dalan buku APBD Kota Surabaya tahun 2020,  masih jelas tercantum nama Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya yaitu, pendapatan YKP dan lain-lainnya.

Hal ini membuat Komisi B DPRD Kota Surabaya mempertanyakan dana kelola Rp88 milyar yang tersimpan di kas YKP.

“Dana kelola YKP saat ini sebesar Rp88 milyar itu bukan laba atau  deviden, lalu dana apa, kami masih belum jelas soal keberadaan dana tersebut.” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah S.Psi Kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/10/19).

Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2019 Pemkot Surabaya menarik aset YKP namun hanya berupa.deposito, bukan tanah atau bangunan, nyatanya aset tanah dan bangunan masih belum dihitung karena masih proses audit Kejasaan Negeri Surabaya.

Dirinya menambahkan, dari Rp88 miliar bahkan saat ini ada tambahan dana Rp2 miliar jadi total Rp90 miliar nilai aset YKP yang dieksekuai Pemkot Surabaya.

Saya pikir, kata Luthfiyah, itu dana laba atau deviden ternyata bukan, hanya nilai deposito dari aset YKP yang diamankan oleh Pemkot Surabaya.

Luthfiyah kembali mengatakan, meskipun APBD Kota Surabaya sebesar Rp10,3 triliun sudah disahkan dalam rapat paripurna, namun untuk meminta kejelasan kepada Pemkot Surabaya soal dana Rp88 miliar di YKP, hal ini sangat wajar.

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya terindikasi tidak transparan soal dana YKP, Luthfiyah mengatakan, tidak berpikir.sejauh itu, namun Komisi B hanya ingin tahu penjelasan dari Pemkot Surabaya, tapi saat hearing kemarin Senin (11/11/19) jawabannya ya tidak memuaskan.

“Yang pasti Komisi B ingin penjelasan soal dana yang ada di YKP sebeaar Rp88 miliar, itu laba atau deviden itu saja.” ungkapnya. (Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below