Kabarjagad, Surabaya – Komisi C DPRD Kota DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Surabaya Asri berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut membahas persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang hingga kini belum juga tuntas, meski perumahan tersebut telah berdiri sejak 1997.
anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ahmad Nurjayanto menyampaikan, Komisi C berupaya mencarikan jalan tengah atas polemik PSU yang belum diserahkan developer ke Pemkot Surabaya sejak perumahan di wilayah Surabaya Barat tersebut berdiri sejak 1997. “Alhamdulillah kita mencari jalan keluar permasalahan yang dihadapi warga, terkait dengan PSU yang sudah 28 tahun belum diserahkan oleh pengembang. Jadi memang ada permasalahan terkait status tanah warga tersebut,” ucapnya.
Ahmad Nurjayanto menjelaskan, kendala utama yang menyebabkan pengembang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya adalah terjadinya perubahan badan badan hukum pengembang. Awalnya, proyek perumahan Griya Surabaya Asri tersebut dikelola oleh PT BPD (2001) yang kemudian berubah atau melebur menjadi PT Surya Karsa Utama (SKU) pada 2024. Parahnya, perusahaan tersebut tidak mencantumkan aset-aset perumahan Griya Surabaya Asri dalam daftar aset perusahaan saat proses perubahan nama tersebut. Akhirnya ini terus menjadi kendala, dan tadi masalah ini sudah kita carikan solusi.
Untuk itu, lanjut dia, DPRKPP sebagai OPD yang membidangi kebijakan PSU akan bekerja sama dengan ahli, serta mengundang pihak PT SKU guna memberikan keterangan resmi terkait pelepasan PSU tersebut.
“Hasil pertemuan bersama ahli, termasuk dari ITS, nantinya akan kita pelajari sebelum diambil keputusan lanjutan. Nanti akan kita hearing. Komisi C menargetkan penyelesaian masalah ini maksimal sebelum Lebaran,”Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RW 4 Griya Surabaya Asri, Maskuri, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD dalam memfasilitasi aspirasi warga. Ia mengaku selama hampir tiga dekade, warga belum memperoleh kepastian hukum terkait penyerahan PSU.
“Alhamdulillah tanggapan pemerintah kota sangat baik dan cepat. Kami berharap bulan ini sudah selesai, bahkan tadi pimpinan menyampaikan sebelum Lebaran,” katanya.
Maskuri menuturkan, warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri, termasuk menyurati pihak terkait beberapa tahun lalu. Namun, belum ada titik terang yang memuaskan.
Sebagai warga Surabaya, ia menegaskan pihaknya merasa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian layanan dan status wilayah. “Kami sudah menjalankan kewajiban, bayar pajak dan lain-lain. Harapannya developer yang baru bisa memberikan surat legalitas resmi ke Pemkot agar pelepasan PSU bisa tuntas secara hukum,” pungkasnya. (dj)












