Kabarjagad, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pengunaan lahan sepadan saluran Kebon Agung Gunung Anyar, bertempat di ruang Komisi C DPRD. Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti tak adanya prosedur mediasi antara pemerintah dan warga terdampak penggusuran.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto menyapaikan usai rapat dengar pendapat meminta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DSDABM) Provinsi Jawa Timur untuk menghentikan sementara proses penggusuran lahan tepi sungai di wilayah RW 1, Kelurahan Gunung Anyar, hingga ada kejelasan hukum mengenai status tanah tersebut.
Berdasarkan resume rapat, Komisi C secara resmi merekomendasikan kepada DSDABM Provinsi Jawa Timur untuk tidak memproses lebih lanjut Surat Peringatan 3 Nomor 100.3.4.1/14230/104.5/2025, sampai ada ketetapan hukum terkait status tanah di lokasi tersebut.
Terkait pengusuran warga yang sudah di SP3 dari Dinas PU Provinsi warga minta kejelasan agar permasalahan ini diluruskan terlebih dahulu
Sebelum dilakukan tindakan represif dari pemerintah provinsi dalam hal ini di DSDABM PU Provinsi.
“Tadi ternyata ditemukan fakta bahwasannya terkait pengusuran ini
Status tanah dari sempadan sungai ini kan masih belum jelas, masih dipersoalkan terlebih dahulu dan kami Komisi C merekomendasikan agar alas hak tanah yang disengketakan tersebut diperjelas terlebih dahulu sebelum diambil langkah-langkah represif dari pemerintah Kota Surabaya,” kata Achmad Nurdjayanto
Ia menekankan bahwasannya ketika ada permasalahan seperti ini harus ada pelibatan warga khususnya yang terdampak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum turun SP1-3.
Karena disampaikan tadi bahwasannya setelah SP itu turun yang di mediasi ternyata di RW yang tidak terdampak langsung, jadi ini ada kesalahan.
“kami meminta agar dilakukan penundaan dulu sampai status tanahnya jelas dan dapat dimediasi kembali oleh warga yang terdampak,” terangnya.
Dalam hal ini, itu tanah adat milik warga di tempat tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan UMKM dalam hal ini untuk menyelesaikan program-program dari pemerintah kota juga terkait dengan kampung Madani, keuntungan dari UMKM tersebut juga dilakukan pemberdayaan untuk masyarakat sana dan juga bantuan-bantuan disisikan sebagian untuk masyarakat, masjid, dan untuk anak yatim. (dj)