Komisi C DPRD Surabaya Hearing Tindak Lanjuti Aduan Warga

Kabarjagad.id, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya hearing menindak lanjuti adian warga terkait bangunan PT.Betjik Djojo di Jalan Kapasan no 49 Sirabaya dan berdirinya bangunan Golden City di jalan KH.Abdul Wahab Siamin Surabaya yang di pimpim ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Selasa 30/8/2022.

Terkait dengan PT Betjik Djoyo dan Goden City yang selama ini belum ada tindak lanjut untuk penertiban Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan untuk menjaga wibawa Pemerintah Surabaya antara Eksekutif dan Legeslatif sedangkan unntuk esekusi, yang melakukan jajaran Pemkot.

“Kami minta Walikota Surabaya, menempatkan yang benar benar paham dan berani untuk penegakan aturan,”ucapnya.

Mengenai penertiban Baktiono mengatakan, kita harus belajar dari sejarah di era bu Risma semua brandgan di tertibkan, juga di era Bambang DH berani menertibkan dan mengembalikan funngsi fungsi termasuk jalur hijau yang sekarang bisa kita nikmati bersama sampai sekarang termasuk rimbunya pohon dan mendapatkan penghargaan adipura dan lainya.

“Nah ini harus di teruskan dan dilanjutkan oleh kepemimpinan saat ini,” pungkasnya. (djp). 

Bagikan

Tinggalkan Balasan