Komisi C : Kampung Tangguh Bentuk Keseriusan Pemkot Surabaya Tangani Covid-19

KJ, Surabaya –Komisi C DPRD kota Surabaya menilai, Pembentukan ‘Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo’ merupakan bentuk keseriusan Pemkot Surabaya, dalam menangani pandemi Covid-19.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya terlihat sangat all out dalam menangani pandemi virus corona Covid-19 misalnya, dengan menggelar Rapid Test dan pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

“Kerjasama Pemkot Surabaya dengan Badan Intelejen Negara atau BIN, hal tersebut juga merupakan indikasi Pemkot Surabaya serius tangani Covid-19.”ujarnya kepada media ini di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (22/06/20).

Baktiono menjelaskan, Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bisa mencegah mobilitas warga jika tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, tidak memakai masker. Selain itu, kampung tangguh bisa menjadi edukasi warga untuk mengikuti rapid test.

“Karena masih banyak warga Kota Surabaya yang ragu atau tidak mau di Rapid test. Karena ada yang takut di karantina, takut kehilangan kerjaan dan lain-lain”tegasnya.

Untuk itu, kata anggota dewan empat periode ini, adanya kampung tangguh baik RT, RW, Karang Taruna bisa memfasilitasi, mengadvokasi, membantu warga masyarakat terutama informasi-informasi tentang pencegahan Covid-19, atau pentingnya rapid test.

“Padahal tujuan Pemkot Surabaya gelar rapid test adalah, agar Pemkot bisa mendeteksi warganya yang reaktif, positif, Orang Tanpa Gejala, itu bisa diantisipasi untuk menyelematkan warga kota Surabaya.”tutur politisi senior PDIP Kota Surabaya tersebut.

Baktiono kembali menambahkan, Komisi C mengapresiasi kerjasama pusat dengan Pemkot Surabaya karena pandemi Covid-19 ini merupakan darurat negara.

Itu artinya, terang Baktiono, semua warga negara baik itu pengusaha, pemerintah, warga, kelompok masyarakat, Ormas nya harus turut bergotong royong bersama-sama mengatasi Covid-19 ini.

Karena kami mendengar, ada rumah sakit swasta yang menarik biaya kepada pasien Covid-19 yang tidak mampu. Padahal rumah sakit tahu betul peraturan-peraturan penanganan pasien Covid-19.

“Karena ini darurat nasional, semestinya rumah sakit swasta tidak memungut biaya sesen pun kepada pasien terkonfirmasi Covid-19.”ungkapnya.(Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below