Kabarjagad.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan media gathering dengan tema ‘Ketetentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024.Rabu (29/11/2023).
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023) kemarin, harus mengantisipasi keamanan dan hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Hari ini kita memasuki fase kritis, fase krusial, harus diantisipasi keamanan dan banyak hal lainnya yang menjadi perhatian publik,” terangnya.
Dia berharap, rekan-rekan media dituntut untuk sedikit tau banyak hal dan dapat memberikan penjelasan terkait materi-materi pemilu yang dapat dibagikan sesuai dengan aturannya tanpa menyesatkan publik.
“Ketika materi yang ditulis itu benar dan sesuai dengan harapan kita, benar dalam penyebutan istilahnya, sehingga jangan menyesatkan di publik. Saya berharap kerjasama teman-teman media menyampaikan informasi ke masyarakat pemilih,” ucapnya.
Lebih lanjut Gogot mengatakan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU nomor 20 tahun 2023.
Semua ketentuan, mulai spesifikasi APK dan BK sudah diatur dalam PKPU tersebut. ,”untuk APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini,” ungkapnya.
Gogot menambahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” pungkasnya.(djp)