KPU Kota Batu Sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024

Komisioner KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro dan Marlina dalam kegiatan Sosialisasi di Hotel Samara Kota Batu. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Batu. Maka sehubungan dengan hal tersebut KPU Kota Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, di Samara Hotel & Resort Jl. Imam Bonjol Bawah 17B, Sisir, Kota Batu, Minggu (24/11/2024)

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Data dan Informasi (Datin), Marlina, menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Salah satu yang disorot dalam sosialisasi tersebut adalah aplikasi SIREKAP.

Ia menjelaskan terkait penggunaan Aplikasi SIREKAP digunakan sebagai alat bantu dalam proses perhitungan dan rekapitulasi pada hari pemungutan suara.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat publikasi hasil pemilihan, meminimalisir kesalahan yang dilakukan oleh petugas KPPS, serta menjadi acuan untuk hasil rekapitulasi, hasil dari SIREKAP menjadi acuan ringkasan yang akurat, dan KPU RI hanya mengakui hasil dari salinan C, D, dan DB dari SIREKAP,” ujar Marlina.

Marlina juga menjelaskan terkait cara mengatasi kendala teknis dilapangan, seperti kendala jaringan internet, KPU memberikan dua cara penggunaan aplikasi Sirekap Mobile yaitu secara offline dan online.

“SIREKAP telah menyediakan metode offline dan online. Petugas dapat mengambil foto hasil pemungutan suara secara offline dan akan mengunggahnya kembali jika sudah online. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” jelasnya.

Dengan demikian, pentingnya pemanfaatan aplikasi SIREKAP dalam proses pemilihan untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan efisien, serta memastikan bahwa hasil pemilihan yang diumumkan kepada masyarakat adalah benar, akurat, dan transparan. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan