KPU Kota Batu Terbitkan SK Terkait Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan APK

Posted by: 270 Views

Ahmad Kholil Almansur Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Pada tanggal 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 132 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pasangan calon, serta SK Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu dalam Pilkada tahun 2024. 

“Dalam berita acara SK tersebut isinya adalah kesepakatan terkait penjadwalan kampanye bersistem zonasi yang bertujuan untuk demi kelancaran proses kampanye berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ungkap Ahmad Kholil Almansur Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia saat ditemui media dikantor KPU Kota Batu, Rabu (25/9/2024).

Kholil juga menyampaikan bahwa dalam kampanye di Pilkada 2024 ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, tidak ada lagi sistem zonasi untuk pelaksanaan kampanye.

“Makanya, akhirnya kemarin kita kesepakatan bersama dengan masing-masing LO (Liaison Officer) bikin zonasi kampanye, tapi itu sebatas kesepakatan yang di SK kan (Surat Keputusan) oleh KPU, bukan PKPU,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, jadwal kampanye juga harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye rapat umum, dan rapat terbatas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada kampanye rapat umum (Outdoor) itu ada peraturan PKPU ya, yakni jumlah massa tidak ada pembatasan, dan kampanye rapat umum ini wajib dilaksanakan sekali selama kampanye, kalau dilakukan lebih dari satu kali, itu ranah penindakannya oleh Bawaslu. Namun, jika dilaksanakan waktu bersamaan dengan ketiga Paslon tetap harus ada zonasi, demi kelancaran dan keamanan proses kampanye,” ujar Kholil 

“Pada rapat terbatas (Indoor) itu ada pembatasan jumlah massa. Contohnya di GOR Gajahmada itu maksimal jumlah massanya maksimal seribu orang. Dan pada pelaksanaan rapat terbatas tersebut bebas dilaksanakan selama masa kampanye, namun tetap kita zonasikan sesuai kesepakatan bersama,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kholil, adapun pelaksanaan kampanye dilapangan secara blusukan, baik dilakukan bersama Paslon maupun hanya relawannya saj, hal ini diharapkan bisa koordinasi dengan sebaik mungkin sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam SK.

“Hal ini untuk menghindari pelaksanaan kampanye di waktu dan tempat yang sama oleh Paslon lainnya, ini masuk kerawanan, sebaiknya dihindari agar kampanye tetap berjalan dengan kondusif,” tuturnya.

Kholil juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye pada rapat umum, rapat terbatas, maupun blusukan, ini dilarang adanya pelaksanaan Konvoi.

“Konvoi itu tidak boleh, karena di PKPU tidak ada, itu bukan ranah KPU ataupun Bawaslu. Kalau itu dilakukan itu ranahnya pada kepolisian terkait ijin keramaian,”ucap Kholil.

“Disini, tugas kita terkait rapat umum (kampanye akbar) tersebut, KPU hanya memfasilitasi dan merekomendasikan tempat lapangan, seperti di Kecamatan Bumiaji ada 9, Junrejo ada 7 lapangan, sedangkan yang di kecamatan kota masih dalam pendataan,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga aturan-aturan yang harus disepakati terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kota Batu. 

“Jadi, intinya adalah jadwal kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditetapkan oleh KPU Kota Batu, hal ini tentunya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Pilkada Kota Batu tahun 2024. Semua harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik”, tandas Ahmad Kholil Almansyur. (Fr)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below