Ketua KPU Kota Malang, M Toyib didampingi Komisioner KPU, Gus Ali, saat Press Confrence menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Paslon maju Pilkada 2024. (Ist)
Kabarjagad, Kota Malang – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 menetapkan 3 pasangan calon yang akan maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Malang periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, dan komisioner lainnya di kantor KPU Kota Malang pada hari Minggu, (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, menyampaikan bahwa, setelah melaksanakan rapat pleno tertutup dan KPU kota Malang menghasilkan keputusan nomer 490 tahun 2024 tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang dalam Pilkada 2024.
“Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan, seperti pendaftaran calon, verifikasi faktual, dan tanggapan masyarakat, (Tamas),” ungkapnya.
Salah satu calon, Abah Anton, telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi terkait status hukumnya. Setelah dipastikan bahwa status hukumnya sudah memenuhi persyaratan, Abah Anton dianggap layak untuk ditetapkan sebagai calon walikota. Semua dokumen yang diperlukan, termasuk SKCK, telah diserahkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah evaluasi dan verifikasi dilakukan, 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang ditetapkan untuk maju dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Tiga pasangan calon yakni, H.M Anton-Dimyati diusung tiga partai PKB, Demokrat, PAN ditambah satu partai pendukung yaitu partai Umat, kemudian Paslon Wahyu Hidayat-Ali diusung sepuluh partai diantaranya Golkar, Gerindra, PSI, Nasdem, Perindo bersama 5 partai lainnya, sedangkan Paslon Heri Cahyono-Ganis Rumpoko diusung satu partai yakni PDI-P,” jelas Ketua KPU Kota Malang.
Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kota Malang juga melakukan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. (Fr)