KPU Kota Surabaya Akan Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

KJ, Surabaya – Tahapan Pemilihan Walikota Surabaya (Pilwali) terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Meski sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, saat ini KPU Kota Surabaya akan melakukan tahap pemutakhiran data, dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai tanggal 15 Juli 2020.

Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyatakan upaya door to door dilakukan karena untuk keakuratan data.

“Namun karena masih dalam pandemi covid-19, tim PPDP akan melaksanakan tugasnya dengan mengikuti protokol kesehatan.”ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Senin (13/07/20).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan digelar hingga 13 Agustus 2020. Pelaksananya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tim PPDP ini akan mendatangi rumah calon pemilih secara door to door.

“Petugas yang turun lapangan dibekali dengan APD lengkap, pakai pensil, dan sarung tangan sekali pakai,”terangnya.

Tidak hanya itu, kata Nurul Amalia, tim PPDP juga diwajibkan memakai masker. Mereka juga dibekali face shield.

“Bahkan mereka juga akan menjalani rapid test untuk keamanan kesehatannya sebelum turun ke lapangan,” terusnya.

Dijelaskan, proses coklit akan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses coklit.

Karena dalam masa pandemi covid-19, warga juga diminta tidak menerima mereka di ruang tamu, melainkan di teras rumah.

“Kalau bisa tidak masuk rumah, cukup di teras dan tetap menjaga jarak,” katanya lagi.
Untuk mempercepat coklit, diharapkan warga sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni Kartu keluarga (KK) dan KTP.

“Ini juga dengan tujuan agar petugas datang nanti tidak berlama-lama karena sekarang masih dalam pandemi covid-19,” terusnya.

Nurul kembali mengatakan, coklit juga bisa dilakukan secara daring. Hal ini berlaku bila warga yang hendak ditemui sedang melakukan isolasi mandiri.

“Mungkin via zoom atau daring. Itu bisa dilakukan. Intinya petugas kami wajib memastikan setiap nama sudah terkonfirmasi,” jelas mantan komisioner KPU Surabaya itu.

Tahapan berikutnya, setelah coklit, di rumah yang sudah didatangi akan dipasangi stiker. Stiker yang dilengkapi dengan barcode itu sebagai tanda bahwa coklit sudah dilaksanakan.

Ditempat yang sama, Komisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya, Naafilah Astri menambahkan hasil coklit itu nantinya akan diolah secara bertahap. Tingkatan awal pengolahan data akan dilakukukan di kelurahan, lalu di bawa ke tingkat kecamatan.

“Hasilnya kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelasnya.

Dalam proses DPS ini, tahapannya masih dimungkinkan dilakukan perbaikan. Mekanismenya melalui perbaikan yang telah dikoreksi atau disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Berikutnya, setelah dinyatakan final, DPSHP itu akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mereka yang tercantum di DPT yang dinyatakan berhak memiliki hak suara dalam pilwali Surabaya 9 Desember 2020 mendatang.”ungkap Naafilah.(Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below