Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Malang Layangkan Surat Imbauan kepada Paslon 01 WALI

Posted by: 168 Views

Kegiatan bagi sembako tebus murah 1000 rupiah per paket oleh tim Paslon 01 WALI. (Ist)

Kabarjagad, Kota Malang – Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang dengan nomor urut 01, yaitu Sdr. Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI).

Dalam surat bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye telah dijelaskan metode, bentuk serta aturan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada 2024. Surat Imbauan dari Bawaslu yang bersifat penting tertanggal 3 Oktober 2024 ditandatangani secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hamdan A. S., S AP., M.AP, menyampaikan bahwa berdasarkan aduan masyarakat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) menyalurkan paket sembako murah dengan tebus murah Rp 1000 rupiah per paketnya, yang dilakukan oleh tim dari Paslon nomor urut 1 (Wali).

“Surat imbauan ini untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk tebus murah sembako. Imbauan ini dikeluarkan karena kegiatan kampanye tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan metode dan bentuk kampanye yang diperbolehkan,” jelasnya di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jum’at (04/10/2024).

Dalam aturan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa metode kampanye yang diizinkan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan media cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, Lanjut Hamdan, kegiatan tebus murah sembako yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dianggap tidak memenuhi nilai batas kewajaran, “Karena paket sembako dijual dengan harga sangat murah, yaitu Rp 1.000 per kantong, padahal harga normalnya Rp 40.000 “, ungkapnya.

Bawaslu meminta agar kegiatan tebus murah sembako dihentikan dan menyarankan agar Pasangan Calon tersebut tetap melanjutkan kegiatan sosialisasi dan dialog dengan warga masyarakat. Hal ini dilakukan agar kampanye tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa program tebus murah sembako sebenarnya diperbolehkan, namun harus mematuhi nilai batas kewajaran. “Nilai batas kewajaran ini sebenarnya merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, tetapi diperlukan kerjasama dengan institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Bulog untuk menentukan nilai tersebut,” tuturnya.

Jika kegiatan kampanye terus dilakukan tanpa mematuhi aturan yang berlaku, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting bagi Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar proses Pilkada berjalan dengan lancar dan adil. (Fr)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below