
KJ, Surabaya – PT Maspion memprotes keras kepada Pemkot Surabaya, terkait akan digunakannya lahan di Jalan Pemuda No.17 yang masih bersengketa, meski lahan tersebut adalah aset Pemkot.
Pasalnya, kata pengacara Maspion, Sutanto Hadisuseno, SH, Maspion merasa ditipu oleh Pemkot Surabaya, karena Hak Guna Lahan yang disewa Maspion dengan kontrak 20 tahun, dan permintaan Maspion untuk diperpanjang kontraknya ditolak oleh Pemkot Surabaya.
Padahal, sebelum habis masa kontraknya tahun 2019, pihak Maspion sudah beberapa kali menyurati Pemkot Surabaya perihal perpanjangan kontrak namun tetap di tolak, dengan alasan akan digunakan sendiri oleh Pemkot.
Seperti diketahui, lahan di Jalan Pemuda No.17 memang lahan milik Pemkot yang akan digunakan buat alun-alun bawah tanah, namun terkendala sengketa oleh Maspion.
“Ya Pemkot Surabaya juga harus memikirkan investor dong, wong pembangunan alun-alun bawah tanah juga dari hasil pajak Maspion Group.”ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD kota Surabaya, Selasa (25/02/20).
Ia menjelaskan, masalah lahan di Jalan Pemuda No.17 ini seperti terjadi ‘wan prestasi’ sejak perpanjangan kontrak sewa lahan ditolak oleh Pemkot Surabaya tahun 2014.
Sutanto menerangkan, pada tahun 2014 jika sewa lahan diperpanjang oleh Pemkot Surabaya, rencananya lahan Pemuda 17 akan digunakan oleh Maspion untuk bangun hotel dan perkantoran, dan Maspion sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
Tapi, kata Sutanto, lahan tersebut akan digunakan sendiri oleh Pemkot, ya kami meminta agar diselesaikan terlebih dahulu masalahnya dengan Maspion.
“Masalah sengketa lahan ini sejak tahun 1996 loh, dan selama 15 tahun pihak Maspion tidak mendapatkan apa-apa karena lahannya tidak bisa digunakan akibat sengketa dengan Pemkot. Padahal Maspion selalu membayar retribusi, pajak HGB, jadi kami merasa dirugikan oleh Pemkot.”tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya agar ada win-win solution dari sengketa lahan di Jalan Pemuda No.17 ini. Ini seharusnya Pemkot Surabaya yang bertanggung jawab.
Ia menerangkan, ketika tahun 1996 Pemkot Surabaya menyetujui Maspion untuk mengelola lahan di Jalan Pemuda 17, dan pihak Maspion sudah membayar ini itu segala macam, tiba-tiba ada pihak ke tiga datang dan bersengketa selama 15 tahun.
“Ya Pemkot Surabaya harus bertanggung jawab.”ungkapnya.(Tris)