Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang

Posted by: 706 Views

KJ, Jombang – Dalam rangka peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan pemetaan secara cermat terhadap potensi peningkatan penerimaan pendapatan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Rapat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Jombang tahun 2020 bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, jajaran Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang, Senin (24/2/2020)

M. Na’im, S.E., Ketua Fraksi PDI Perjuangan dalam wawancaranya ke Pewarta Kabarjagad mengatakan, Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengajukan Raperda Pajak dan Raperda Retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang selanjutnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang dan bukan untuk digunakan menyenangkan segelintir orang, kata M. Na’im.

“Setelah kami melakukan pencermatan, diskusi, dan mendengar aspirasi masyarakat maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan pandangan umum dengan 4 Raperda yaitu, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu,” ucap ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, menurut wakil Bupati Jombang, peraturan daerah merupakan bagian dari sadar hukum nasional berdasarkan Pancasila, peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berdasarkan konstitusional yang jelas dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar 1945. Eksistensi peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak untuk landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat, ujar Sumrambah.

“Penjelasan umum mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu. Kami menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang tentang retribusi yang perlu dibahas sesuai undang-undang nomor 55 tahun 2009, untuk meningkatkan retribusi, merubah Perda yang telah ada, menyesuaikan tarif dan kondisi yang ada, agar dapat meningkatkan PAD yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pembangunan dan jalannya pemerintahan lebih meningkat meskipun jumlah kenaikan perpajakan retribusi tidak dapat dirinci tetapi sangat berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Jombang,” tutup wakil Bupati.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below