Pansus DPRD Bahas Tarif Masuk Kebun Binatang Surabaya

Kabarjagad, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) KBS di DPRD Kota Surabaya membahas penyesuaian tarif masuk Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ketua Pansus KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan, pembahasan masalah penyesuaian tarif masuk KBS yang tak pernah berubah sejak 2010 berjalan cukup alot. DPRD harus memastikan penyesuaian tarif ini tidak asal naik. Jadi masih alot di situ, termasuk siapakah yang berhak menentukan besaran penyesuaian tarif, apakah direksi KBS atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.(3/10/2025)

“Ada beberapa opsi yang ditawarkan misalnya, penyesuaian tarif di bawah 50 persen tidak perlu persetujuan KPM (Wali Kota Surabaya), cukup Direksi dan Badan Pengawas (Bawas) KBS,”ucapnya.
Ia mengaku kurang setuju dengan opsi tersebut. Dia justru meminta semuanya kembali ke KPM, mengingat pemilik seluruh saham Perumda itu adalah KPM. Meski demikian, kita harus ada dasarnya yang jelas juga. Tidak sekonyong-konyong KPM bisa menaikkan tarif, itu bagaimana dan batasannya seperti apa.

Lebih lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu depan, Pansus KBS akan mengundang pakar hukum bisnis dan pakar ekonomi yang menghitung Feasibility Study (Studi Kelayakan) penyesuaian tarif tersebut. Tujuannya adalah memberikan dasar yang kuat untuk mengambil keputusan. Jadi nanti ada pemaparan penyesuaian tarif dari studi kelayakan tadi. “Berapa sih prosentase yang pas untuk penyesuaian tarif. Karena yang kita tahu dari 2010 sampai sekarang (2025) atau sudah 15 tahun lebih, tarif KBS tidak ada penyesuaian tarif, tetap Rp 15.000 per orang. Jadi, itu yang kita kejar,” ujar Yuga.

Yuga menyampaikan kalau pansus (Komisi B), dinamis ya. Karena ada beberapa anggota pansus yang tidak setuju dengan penyesuaian tarif. Sebaliknya, juga ada anggota pansus yang mendukung penyesuaian tarif. Karena ada perbedaan pendapat, lanjut dia, pihaknya harus mencari jalan tengah bersama agar ini baik untuk masyarakat Surabaya.
Lebih jauh, Yuga menjelaskan, KBS adalah lembaga konservasi yang berfungsi utama untuk konservasi, edukasi, dan rekreasi, bukan lembaga untuk mencari profit oriented atau keuntungan. Meski demikian, KBS tetap harus menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Ia menambahkan, pansus harus benar-benar perhitungannya itu, termasuk uji publik. Artinya hasil Feasibility Study yang dibentuk nanti juga harus diuji publik. Apakah ada penolakan dari warga masyarakat dan bagaimananya harus diuji publik.

Sementara itu, Direktur keuangan Mohammad Nahroni mengatakan, bahwa sesuai dengan data yang ada, kita kan tarif kita sejak 2010, itu kan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Berdasarkan data-data itulah fungsi visibilitas di situ, bukan untuk kepentingan KBS, Pemkot, atau kepentingan Dewan, tapi memang kondisi dengan kebutuhan ekonomi, kemampuan daya beli masyarakat, inflasi, dan harga-harga tiket di lembaga konservasi lain. Selama ini dengan harga Rp15.000? Untuk biaya operasional.

“Itu biaya operasional kalau dibilang cukup ya cukup, kalau dibilang cukup buktinya juga masih operasional,”ucapnya.

Ia melanjutkan kita juga harus melangkah ke depan, melangkah ke depan di mana kita punya pesaing-pesaing lembaga konservasi lain bagaimana kita bisa tetap eksis. Itu yang kita butuhkan adalah kita tetap eksis, preferensi masyarakat seperti apa, keinginan masyarakat seperti apa itu kan juga harus diwadahi.

‘Butuhnya kita bahwa kita KBS ini masih bisa bersaing dengan lembaga konservasi atau wahana di tempat lain. Itu kita hanya, bagaimana kita juga harus memperhatikan bahwa masyarakat ini semua, semua unsur, semua elemen bisa terwadahi di KBS,” pungkasnya.(dj)

Bagikan

Tinggalkan Balasan