Pansus Raperda DPRD Surabaya Memutuskan PDAM Surya Sembada Menjadi Perumda

Kabarjagad.id, Surabaya – Komisi B DPRD kembali membahas Pansus Raperda PDAM Surya Sembada dan sudah di sepakati memutuskan Perumda, hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya ini  menjadi Peraturan Umum Daerah (Perumda).

Anas Karno Ketua Pansus Raperda PDAM Surya Sembada mengatakan, sudah sepakat memutuskan Pansus tersebut di Perumda pembahasan mulai awal tadi mulai membahas pasal-pasal.

“Kita bahas lebih detil lagi,membahas persiapan pasal-pasal,”katanya.

Terkait Perumda Anas menjelaskan, Perumda sesuai dengan program daerahnya di lihat dari segi pelayanan lebih maksimal untuk warga kota Surabaya.

Sementara itu Mahfuds anggota Pansus Raperda PDAM mengatakan, dari berbagai hearing baik dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, ahli, maka disetujui PDAM Surabaya tetap Perumda agar PDAM Surya Sembada Surabaya tetap dikuasai oleh Pemkot harus Perumda, bukan Perseroda.

“Sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih prioritas kepada pelayanan masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda maka orientasinya adalah bisnis,”kata Mahfuds.

Pansus menilai PDAM Surya Sembada Surabaya perusahaan daerah yang masih berkinerja sangat bagus, dan masih profit (untung) sehingga tidak perlu adanya investor.

Ia mencontohkan setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan bukan dari PDAM, maka PDAM dengan cepat meng cover tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air. 

Mahfud mengakui, sebelumnya sedikit ada perbedaan pendapat antar anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada. Namun, saya pribadi konsisten bahwa PDAM milik Pemkot Surabaya ini harus tetap Perumda.

“ Karena saat di Bapperda, Bamus, hingga Paripurna Dewan pembahasannya adalah Perumda, maka saya tetap bersikeras PDAM adalah Perumda. Alhamdulillah, seluruh anggota Pansus akhirnya menyetujui Perumda bukan Perseroda,” ucapnya.

Sementara itu Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan Pansus maka disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya dan kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda.(djp)

Bagikan

Tinggalkan Balasan