
KJ, Surabaya – Maraknya permintaan bagi para penghuni apartemen di Surabaya agar bisa membentuk lembaga Rukun Tetangga (RT), mendapat respon positif dari kalangan legislatif di Surabaya.
Salah satunya penghuni Apartemen Puncak Permai yang menginginkan adanya Ketua RT, agar setiap permasalahan ada solusi mediasi dengan penghuni apartemen.
Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Ghofar Ismali, S.T mengatakan, masalah penghuni apartemen kita lihat terlebih dahulu, keluarga yang tinggal di apartemen itu sudah penduduk Surabaya apa belum.
“Kalau penghuni apartemen itu sudah banyak yang ber KTP Surabaya, hal ini bisa untuk mendirikan Rukun Tetangga di apartemen tersebut. Yang kedua, sebelum terbentuk RT, penghuni bisa bekerja sama dengan warga RT sebelahnya, agar mudah dalam setiap pengurusan administrasi.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (19/08/20).
Ghofar menjelaskan, sebelum ada kelembagaan RT dilingkungan apartemen, untuk sementara gabung ke RT sebelahnya, nanti disampaikan di Kelurahan.
Namun, kata politisi PAN Kota Surabaya tersebut, jika memang penghuni apartemen sudah banyak warga Surabaya, alangkah baiknya untuk membentuk RT sendiri di wilayah tersebut.
“Ya tapi tetap persyaratan harus warga di sekitar wilayah tersebut.”tegasnya.
Ghofar kembali mengatakan, pembentukan RT itu paling sedikit ada 30 Kartu Keluarga (KK) dari warga di apartemen tersebut. Jadi, jika ada penghuni apartemen yang belum ber KK Surabaya harus pindah penduduk dahulu.
“Sebenarnya harapan kita juga kepingin mendata warga yang tinggal di apartemen, apakah sudah ber KTP Surabaya, sehingga bisa membentuk RT.”ungkapnya.(Tris)