Pimpinan Sementara : Tatib Tertuang Dalam Peraturan DPRD No 1 Th 2018 Masih Bisa Berlaku

Posted by: 225 Views

KJ,Surabaya – Pimpinan sementara bersama delapan pimpinan fraksi dan Sekwan DPRD Surabaya menggelar rapat.

“Alhamdulilah rapat kali ini dihadiri 8 fraksi bersama sekretariat dan staf DPRD Surabaya,” ujar Adi Sutarwiyono Pimpinan Sementara DPRD Surabaya. (3/9/2019).

Sebagai pimpinan sementara, Ia mengatakan, memfasilitasi penyusun tata tertib DPRD, dan dalam rapat ini, ia menyampaikan bahwa tatib DPRD ini diundangkan pada tahun 2018 melalui peraturan DPRD No 1 tahun 2018.

“Acuannya adalah penyusun tata tertib DPRD yang saat itu adalah peraturan pemerintah no 12 tahun 2018,” katanya. ditemui usai rapat dengan pimpinan fraksi.

Setelah itu, Ia menjelaskan, disahkan kemudian diundangkan dalam lembaran daerah, hal ini dinilai berbeda dari tatib DPRD Periode 2009-2014 hanya cukup melalui keputusan DPRD bukan peraturan DPRD.

“Cukup keputusan DPRD yang lama tidak diundangkan di lembaran daerah,” paparnya.

Kedua, ia mengatakan, di dalam tatib DPRD periode 2009-2014 saat itu, ia menjadi ketua Panitia khusus (Pansus) penyusun tata tertib DPRD yang mana periodesasi dihilangkan.

“Kalau periode tata tertib yang lama itu tertulis berlaku anggota DPRD periode 2009-2014 begitu selesai maka tatib periode ini tidak bisa dipakai lagi, dan periodesasi dihilangkan di tata tertib yang baru ini 2014-2019,” terangnya.

Sehingga, lebih lanjut, Ia menjelaskan, begitu ada perggantian DPRD tata tertib periode 2014-2019 ini masih memayungi sampai sekarang masih berlaku.

“Jadi prinsipnya tata tertib DPRD yang tertuang dalam peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 ini masih berlaku dan bisa memayungi semuannya kegiatan kedewanan,” ungkapnya.

Dalam rapat bersama pimpinan fraksi ini, pihaknya meminta pendapat dari ketua fraksi dan masing masing menyampaikan berbagai macam pendapatnya.

“Intinya semangatnya sama untuk melakukan penguatan DPRD Kota Surabaya dan melakukan terobosan yang kreatif serta inovatif asal tidak bertentang dengan UU yang berlaku diatasnya,”

Pihaknya juga mengingatkan, agar tidak terlalu banyak diatur yang bisa membatasi ruang gerak DPRD, ia menyimpulkan, meminta kepada semua pimpinan fraksi untuk merundingkan dan merapatkan lagi di masing masing fraksi

“Apakah tata tertib DPRD Surabaya yang sekarang berlaku ini apakah dirubah atau tidak ?,” ungkapnya.

Kalau perlu dirubah, menurut ia, mana yang dirubah dan kalau perlu ditambahkan bagaimana rumusannya, untuk itu ia meminta pendapat secara tertulis dari masing masing pimpinan fraksi .

“Kalau ini sudah selesai akan kita kompilasikan diserahkan kepada pimpinan definitif ini yang punya kewenangan untuk bentuk panitia khusus (Pansus) jika dibutuhkan perubahan dan kalau tidak ya tidak,” katanya.

Sebagai catatan, ia juga mengatakan, pimpinan definitif yang akan memfollow up semua rancangan penyusun tatib dengan cara membentuk panitia khusus

“Kalau pimpinan definitif sudah terbentuk maka tata tertib yang ada sekarang ini memayungi kita untuk menyusun alat kelengkapan DPRD termasuk pimpinan komisi serta badan-badan,” pungkasnya.(lang)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below